Bumi Lancang Kuning Bergetar, 2 Oknum Wartawan Terancam Dibui

Bumi Lancang Kuning bergetar, 2 oknum wartawan terancam dibui
Bumi Lancang Kuning bergetar, 2 oknum wartawan terancam dibui. [Foto: Mirwansyah SH MH memberikan keterangan pers]
Indonesia Memilih

DUA Oknum wartawan di Provinsi Riau terancam masuk bui pasca tulisan mereka ditetapkan Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kabar kasus menjerat dua oknum tersebut berlanjut ke ranah hukum pun sontak membuat Bumi Lancang Kuning bergetar.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Mirwansyah SH MH mengatakan, oknum berinisial A dan LY itu sudah dilaporkan ke Polda Riau pada Sabtu (1/4) lalu.

Kerabat sekaligus kuasa hukum CEO Suara Hebat Indonesia (SHI) Group, Saudara Hondro itu menegaskan laporan pengaduan dilakukan setelah Dewan Pers mengeluarkan Surat Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPR-DP/IV/2023.

Dalam surat itu, terang Mirwansyah, Dewan Pers memutuskan tiga poin penting, meliputi :

  1. Teradu melanggar Pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi, mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dan melanggar azas praduga tak bersalah, serta menyebarkan fitnah.
  2. Berita teradu tidak sesuai Huruf A dan B Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Berita teradu bukan untuk kepentingan umum sehingga tidak sesuai dengan peran pers nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU Nomor .40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Berdasarkan surat itu, A dan LY dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada 1 April lalu,” ungkapnya melalui keterangan tertulis diterima redaksi pada Jum’at (7/4/2023) sore.

Lebih dalam Mirwansyah memaparkan, pada berita berjudul “Pria Tua yang Diperkirakan Berusia Umur 50 Tahun Menjadi Buah Bibir Masyarakat Terutama Bagi Kalangan Wartawan” dipublikasikan media online onenewsindonesia.net pada Jum’at (6/1/2023) jam 18.22 WIB, diduga ditujukan terlapor menyerang kliennya.

Pencara ternama di Provinsi Riau itu mengklaim, laporan pengaduan perbuatan LY dan A sudah masuk unsur dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Yakni sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 junto Pasal 28 Ayat (1) tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE, meliputi menyebarkan berita bohong dan menakuti atau ancaman teror.

“Dari proses yang sudah kami lakukan, kami berharap aparat penegak hukum dapat membantu menegakkannya,” pintanya.

Siapapun oknum mencoba menyerang kehormatan seseorang, tandas Mirwansyah, harus ditindak tegas karena kliennya warga negara yang taat dan patuh hukum.

“Proses hukum yang kami ambil adalah bagian dari ketaatan sebagai anak bangsa dan menghormati supremasi hukum. Proses ini kami pilih untuk melindungi hak hukum klien kami,” timpalnya.

Informasi terhimpun KompolmasTV, sikap diambil Saudara Hondro terhadap oknum-oknum yang diduga mengkriminalisasi dirinya tersebut menuai dukungan banyak kalangan.

Salah satunya tokoh Riau, Fajar Simanjuntak yang pernah mengaku kecewa dengan oknum wartawan dimaksud sehingga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kita jelas sangat kecewa dengan pemberitaan seperti itu, tidak memiliki akal sehat lagi. Saya dukung Saudara Hondro melaporkan ke APH,” cetusnya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, terlapor A sendiri ternyata kini sedang didakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, dituntutan satu tahun penjara atas laporan korban lainnya.

Sumber lainnya menyebutkan, A yang suka menggiring opini, melakukan judgment through the media (penghakiman melalui media) dan memberi informasi sesat sudah terkenal di banyak kalangan.

Sayangnya, hingga menjelang berita ini dipublikasikan, baik A maupun LY belum bisa dihubungi untuk klarifikasi. Upaya mengonfirmasi dua terlapor ini masih terus dilakukan.[her]

 

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *