Borong 3 Korban di Bawah Umur Sekaligus, Dukun Cabul Akui Khilaf

Borong 3 korban di bawah umur sekaligus, dukun cabul tua bangka ini akui khilaf
Borong 3 korban di bawah umur sekaligus, dukun cabul tua bangka ini akui khilaf.
Indonesia Memilih

SANGGAU, KompolmasTV Mengaku khilaf saat ritual pemasangan jimat di tubuh pasien, seorang dukun berinisial ST harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, akting ‘khilaf’ pria tua bangka yang sudah bau tanah tersebut merenggut tiga korban perempuan di bawah umur sekaligus.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolres Sanggau Polda Kalimantan Barat AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK melalu Kasat Reskrim AKP Tri Prasertyo mengungkapkan, dukun cabul tersebut telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan, kejadian bermula saat ayah korban membawa dua anaknya dan seorang cucu untuk berobat dan minta jimat penangkal marabahaya di kediaman pelaku, di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jum’at (17/12/2021) lalu.

Dengan dalih akan melakukan ritual pemasangan jimat di tubuh korban, pelaku memanggil kembali ketiga korban pada Selasa (21/12) sekitar jam 17.00 WIB.

“Silih berganti ketiga korban masuk ke ruangan pengobatan, namun faktanya dilakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap ketiga korban ini,” jelasnya saat menggelar pers rilis, Senin (10/1/2022) siang.

Usai pelaku ‘memasang jimat’ di tubuh korban, ML (17), FT (15), dan TM (14) menangis. Mereka mengaku kepada ibunya bahwa sudah diperkosa dukun tersebut.

“Berdasarkan cerita ketiga korban ini, ibu kandung mereka melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kembayan dan pelaku langsung ditangkap,” uangkap Tri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa partisi peraga perdukunan dan obat-obatan alternatif di rumah pelaku.

Usai pers rilis digelar, pelaku mengaku khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 berikut perubahannya, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.[ren]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *