6 Hari Diburu, Dor! Penggorok Leher Ibu Hamil Terkapar

6 hari diburu, dor! Penggorok leher ibu hamil terkapar
6 hari diburu, dor! Penggorok leher ibu hamil terkapar
Indonesia Memilih

PELAKU Pembunuhan sadis di Parit Harum, HD (36) terkapar setelah kakinya diterjang proyektil panas karena melawan polisi dan berusaha kabur.

Sebelumnya, penggorok leher ibu muda yang sedang hamil lima bulan ini sempat diburu tim gabungan selama enam hari suntuk.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

HD melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran tim gabungan Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar.

Pria jelek itu berhasil diringkus Jatanras Polres Ketapang saat duduk di sebuah warung di Jalan S Parman, Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (11/3) siang.

Informasi terhimpun KompolmasTV, HD adalah warga Bhakti Suci, merupakan kerabat suami korban yang sedang menjadi TKI di Malaysia.

HD melakukan pembunuhan sadis terhadap Nor Azizah (26) karena korban meminta pertanggungjawaban terhadapnya atas kehamilan korban yang saat itu berusia 5-6 bulan.

Aksi keji itu dilakukan tidak jauh dari kediaman korban, yakni di samping sebuah jembatan di Parit Harum, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (5/3) malam.

“Didapati luka (akibat senjata tajam-red) pada jenazah korban di bagian leher, perut, tangan kanan dan kiri,” tungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih SH, malam itu.

 

Drama Pelarian dan Misteri BB

Kapolres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat, AKBP Arief Hidayat SH SIK dalam konferensi pers digelar Senin (13/3) menyampaikan turut berbelasungkawa atas tragedi menimpa korban.

Dia meminta keluarga korban tetap tabah dan mengikhlaskan kepergian Nor Azizah menghadap Sang Kholiq.

Arief menjelaskan, penangkapan HD diawali tim gabungan mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (11/3) sekitar jam 13.35 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya langsung koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim opsnal Polres Ketapang meringkus HD yang sedang berada di salah satu warung di Jalan S Parman, sekitar jam 14.00 WIB.

HD digelandang ke Mapolres Ketapang untuk introgasi awal. Saat itu, kata Arief, HD mengakui bahwa dia adalah pelaku pembunuhan Nor Azizah.

“Perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” ungkapnya.

Setelah pengakuan itu, lanjut Arief, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan memimpin tim Gabungan meluncur ke Polres Ketapang menjemput pelaku, Minggu (12/3).

“Untuk dibawa ke Polres Kubu Raya, untuk penyelidikan dan pengembangan kembali kasus tersebut,” jelasnya.

Tapi, sambung Arief, dalam perjalan dari Kabupaten Ketapang menuju Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, pelaku HD minta izin buang air kecil.

“Pelaku melakukan upaya melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan pengejaran sehingga melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” tandasnya.

Sementara itu, imbuh Arief, tim kedua dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih SH mencari barang bukti pembunuhan korban.

Tim ini berhasil mendapatkan pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban. Sedangkan dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku belum ditemukan.

Diketahui, usai melakukan pembunuhan, pelaku berpamitan kepada keluarganya pergi ke Singkawang mencari pekerjaan.

Namun bukannya ke Singkawang, pelaku malah pergi ke Kabupaten Ketapang, selanjutnya berencana kabur ke Jawa untuk menghindari kejaran polisi.

Kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga Parit Harum ini sempat membuat gempar dan meresah masyarakat Kubu Raya dan sekitarnya.

Berkat kerja keras tim gabungan kepolisian dan bantuan masyarakat memberikan informasi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan misteri motif pembunuhan mulai tersibak.

Atas perbuatannya, HD dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.[**]

Sumber: Humas Res Kubu Raya

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *