3 Tikus Ditangkap, 4 Kilogram Sabu Disita

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menunjukkan barang bukti empat kilogram sabu dan tiga pelaku penyelundupan yang berhasil diamankan. Pelaku mengaku akan membawa barang itu ke wilayah Singkawang Kalimantan Barat, dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogram sabu.
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menunjukkan barang bukti empat kilogram sabu dan tiga pelaku penyelundupan yang berhasil diamankan. Pelaku mengaku akan membawa barang itu ke wilayah Singkawang Kalimantan Barat, dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogram sabu.
Indonesia Memilih

SAMBAS | KompolmasTV Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas gagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia.

Tiga “tikus” asal Kota Pontianak berinisial A (38), EY (32), dan HJK (32) tersebut diamankan Satgas pada Selasa (22/12/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tepatnya saat personel Pos Pamtas Sajingan menggelar ambush di jalur tikus wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa membenarkan penggagalan penyelundupan ini.

“Bermula dari Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari yang memerintahkan Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria bersama enam anggota melaksanakan ambush di jalan tikus Desa Sebunga,” katanya saat berada di Pos Sajingan Terpadu, Rabu (23/12) pagi.

Menurut Alim, dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen di perbatasan wilayah Aruk, pelaku mengaku hanya sebagai kurir.

“Mereka mengaku akan membawa barang itu ke wilayah Singkawang Kalimantan Barat, dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogram sabu,” paparnya.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan Narkoba ini, tegas Alim, merupakan hasil sinergitas, kerjasama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dan Satgas Intelijen.

Serta Satgas Teritorial di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).

4 kilogram sabu, 500 butir ekstasi dan barang bukti lainnya yang disita Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas dari tangan penyelundup
4 kilogram sabu, 500 butir ekstasi dan barang bukti lainnya yang disita Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas dari tangan penyelundup

“Untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya.[P-12tpr]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *