PETUALANGAN Haram dua pengguna jalan tikus alias ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia tamat.
Penyelundupan 7,1 Kg narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia oleh dua WNI itu pun berhasil digagalkan.
Mereka berdua ditangkap Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia dari Yonif 645/Gardatama Yudha, Senin (6/7) sekitar jam 17.52 WIB.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Sabu seberat kurang lebih 7,1 kilogram asal Malaysia diamankan lima personel Pos Pamtas Sentabeng SSK II Satgas Yonif 645/Gty yang dipimpin Sertu Arda,” katanya, di Pontianak, Senin (6/7) malam
Ade mengungkapkan, dua pria yang ditangkap berinisial K dan D, warga Dusun Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.
Barang bukti diduga sabu sebanyak tujuh paket plastik hitam dilapisi aluminium foil juga sudah diamankan di Pos Pamtas.
“Sampai saat ini barang bukti dan kedua pelaku masih diamankan di Pos Pamtas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebutnya.
Ade menegaskan, genderang perang terhadap peredaran gelap Narkoba masih terus ditabuh Kodam XII/Tpr, dan takkan pernah dihentikan.
“Komitmen itu berlaku bagi siapapun dan hari ini ditunjukkan kembali oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 645/Gty ,” kuncinya.[jn-98/vmo]
Sumber: Pendam XII/Tpr
Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV