DUA Bandar sabu ditangkap di dua tempat berbeda, polisi juga berhasil mendapatkan 30 paket sabu sebagai barang bukti, Minggu, 8 Mei 2022.
Tersangka RE (24), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tertangkap lebih dulu berdasarkan informasi masyarakat.
Kemudian, Tim Gabungan Polsek Muntok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melakukan pengembangan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka RWS (25), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, diciduk di kediamannya, sekitar jam 03.00 WIB.
Di tempat tersebut, tim gabungan menemukan barang bukti berupa 30 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan uang tunai Rp500 ribu.
Kapolsek Muntok IPTU Ogan Arif Teguh Imani STK SIK seizin Kapolres Bangka Barat Polda Babel AKBP Agus Siswanto SH SIK MH membenarkan penangkapan itu.
“Dua orang itu dan barang bukti kini diamankan di Polsek Muntok untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu (8/5) malam.
Para pelaku, kata Ogan, diduga sudah menjalankan bisnis haramnya sekitar lima bulan.[iq]