11 Camat Dipecat dan Masuk Penjara, Kasusnya Bikin Ngeri Orang Sejagat

Ketua Forum Camat se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Marwin SSos, tengah mengumpulkan para anggotanya di Kantor Dinas PMD, Jum'at sore
Ketua Forum Camat se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Marwin SSos, tengah mengumpulkan para anggotanya di Kantor Dinas PMD, Jum'at sore.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV Ketua Forum Camat se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Marwin SSos, bersama 10 anggotanya tengah menghadapi konsekuensi dipecat dari jabatan dan masuk penjara.

Mereka diperingatkan demikian kalau terbukti lalai menegakkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PPKM Darurat di wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hamdan Sarbaini SSos MSi juga bakal menelan konsekuensi pahit tersebut, kalau PPKM pada 142 desa di daerah itu tidak dilaksanakan.

“Tadi saya diingatkan Kajari, ada resiko pidananya bagi camat-camat yang lalai mengingatkan dan mengontrol PPKM ini,” kata Marwin usai mengikuti rapat koordinasi Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di ruang Sesda, Jum’at (9/7) siang.

Menindaklanjuti rapat koordinasi tersebut, Camat Kedurang Ilir ini bersama seluruh camat lainnya dan beberapa perwakilan kepala desa mengikuti rapat terbatas di Kantor Dinas PMD guna membahas teknis pelaksanaan PPKM Darurat di tingkat desa.

Hamdan Sarbaini saat memimpin rapat menegaskan, tidak ada alasan bagi camat dan seluruh kepala desa di daerah tersebut mengabaikan aturan pemerintah selama PPKM Darurat.

“PPKM Darurat kita berlakukan mulai 19 Juli 2021 sampai batas waktu belum ditentukan (menunggu keputusan Bupati Gusnan Mulyadi-red),” ujarnya.

Mantan Camat Air Nipis ini menjelaskan, PPKM Darurat diberlakukan karena terdapat tren peningkatan jumlah kasus warga positif terpapar Covid-19 akhir-akhir ini.

Dia membenarkan bahwa para camat, kepala desa, bahkan dirinya sendiri bakal terpelanting dari jabatan plus mendekam 4,5 bulan di balik jeruji besi kalau lalai mengendalikan situasi wilayah masing-masing selama PPKM Darurat.

Kadis PMD, Hamdan Sarbaini, memimpin rapat terbatas membahas teknis PPKM Darurat di seluruh desa
Kadis PMD, Hamdan Sarbaini (berdiri), memimpin rapat terbatas membahas teknis PPKM Darurat di seluruh desa.

“Mulai hari ini sampai 18 Juli, masyarakat masih diperbolehkan menggelar acara resepsi, tapi tetap wajib mematuhi protokol kesehatan ketat. Jadi prokesnya kita perketat lagi,” tandasnya.

Resiko pidana, lanjut Hamdan, juga tak terkecuali bagi masyarakat yang nekat tetap menggelar acara menimbulkan kerumunan massa.

“Pokoknya mulai 19 Juli kita tutup total. Tidak ada lagi acara ramai-ramai (respsi-red) dan tempat wisata juga tutup. Resiko penularan Covid-19 harus dihentikan,” pungkasnya.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Asih Kadarinah, mengingatkan para camat dan kepala desa yang sudah berupaya maksimal menegakkan PPKM Darurat —sebelum 19 Juli masih pada PPKM Mikro— proakatif melaporkan temuan.

Tepatnya kepada Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP.

“Ketika ada temuan, sudah ditegur tidak mempan, laporkan melalui grup whatsapp gugus kabupaten. Kami turun untuk membubarkan dan mengamankan penyelenggara,” anjurnya.[ite]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *