Peluang Resepsi Tersisa Seminggu, Tapi…

Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Asih Kadarinah. menegaskan teknis penindakan Tim Gakkum Gugas Covid-19 saat rapat terbatas di Kantor Dinas PMD
Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Asih Kadarinah (ketiga dari kanan). menegaskan teknis penindakan Tim Gakkum Gugas Covid-19 saat rapat terbatas di Kantor Dinas PMD.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV Para penyelenggara resepsi pernikahan dan segenap pelaku usaha wedding organizer  di Kabupaten Bengkulu Selatan sebaiknya mulai meningkatkan kewaspadaan.

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat baru akan dimulai Senin (19/7/2021) mendatang, tapi Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 sudah aktif berpatroli sejak Jum’at (9/7/2021) malam.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Camat, lurah dan kepala desa sebaiknya segera melapor kalau di masa persiapan PPKM Darurat ini menemukan tempat resepsi yang masih melanggar protokol kesehatan setelah ditegur,” pinta Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Asih Kadarinah.

Dia memastikan, Satpol PP selaku Ketua Tim Gakkum Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan segera turun membubarkan resepsi mengabaikan protokol kesehatan tersebut.

Tapi, lanjut dia, hal ini hanya berlaku sampai 18 Juli. Sebab mulai 19 Juli, yang berlaku adalah aturan PPKM Darurat, yakni semua acara resepsi wajib ditiadakan.

Sehingga tindakan pembubaran paksa tetap dilakukan meski protokol kesehatan dipatuhi penyelenggara.

Sembari menunggu Surat Edaran (SE) terbaru Bupati Gusnan Mulyadi, kata Asih, penegakan PPKM mengacu pada SE 128/2021 yang hingga kini masih berlaku.

Pernyataan demikian disampaikan Asih dalam rapat terbatas bersama seluruh camat dan kepala desa, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Jum’at (9/7) sore.

Dalam kesempatan itu, Camat Seginim Mardalena SPd MSi mengabarkan, pihaknya bersama Polsek Seginim telah lama menerapkan ketentuan administratif mengikat.

Yakni setiap penyelenggara resepsi pernikahan —termasuk calon pengantin— wajib membuat pernyataan tertulis siap menaati protokol kesehatan selama acara berlangsung.

Tanpa membuat surat pernyataan, berarti sudah ada indikasi awal bahwa akan melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Walau telah membuat surat pernyataan, pelaksanaannya tetap diawasi.

Camat Air Nipis Haryanto menimpali, tidak jarang para penyelenggara respsi terlihat patuh saat gugus tugas masih berada di tempat. Begitu ditinggal pergi, berkerumun kembali.

“Di sinilah peran aktif kepala desa dan gugus tugas tingkat desa dibutuhkan,” pintanya.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan baru akan melaksanakan PPKM Darurat pada Senin (19/7) mendatang.

Seluruh kegiatan belajar-mengajar tatap muka akan ditiadakan, begitu pula resepsi pernikahan dan acara-acara keramaian lainnya. Penutupan tempat wisata juga tidak luput dari kebijakan melawan pandemi ini.[nul]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *