Tolak Pasien Korban Tabrak Lari, RS Kartika Dikritik

Tolak pasien korban tabrak lari, RS Kartika dikritik
Tolak pasien korban tabrak lari, RS Kartika dikritik. Terlihat Dachi mendampingi korban di ruang IGD RS Kartika Cibadak. [Foto: Tangkapan layar]
Indonesia Memilih

RUMAH Sakit (RS) Kartika Cibadak Kabupaten Sukabumi, dikritik karena sempat tolak tangani calon pasien korban tabrak lari, Kamis dini hari, 22 Februari 2024.

Meski akhirnya bersedia memberikan pertolongan pertama kepada korban, namun insiden penolakan menjadi pelajaran tersendiri bagi rumah sakit swasta tersebut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Advokat Efri Darlin M Dachi dari kantor hukum Law Firm EDMD dan Partner dalam keterangan pers diterima KompolmasTV pada Kamis malam membenarkan adanya penolakan dimaksud.

Dijelaskan, sekitar jam 04.30 WIB seorang pria bernama Arisadi Malau ditabrak kendaraan di pertigaan lampu merah Cibadak.

Dengan wajah hingga dada berlumuran darah, korban tabrak lari ini mendatangi rumah sakit terdekat untuk meminta pertolongan gawat darurat.

Alih-alih dilayani segera, korban mengaku ditolak pihak RS Kartika Cibadak tanpa alasan jelas dan sempat cekcok dengan Satpam.

Dachi yang kebetulan lewat di depan RS tersebut merasa curiga melihat beberapa orang berkerumun tidak wajar di area loby, dia tertarik mencari tahu lebih dekat.

Dalam video diterima redaksi, terlihat Dachi menanyai korban di area parkir rumah sakit sembari menawarkan pendampingan agar bisa segera mendapatkan penanganan medis.

“Ini saya mau berobat pak, datang ke sini lho. Tapi kenapa ditolak, malah ngajak bertentangan. Saya pun siap dan sanggup untuk membayarnya, saya juga manusia pak,” keluh korban kepada Dachi.

Kemudian, Dachi mencoba berkomunikasi dengan petugas sekuriti, meminta korban dilayani secara manusiawi.

Korban yang sudah tanpa alas kaki itu pun dipersilahkan masuk ruang IGD, dibaringkan di atas tempat tidur untuk menunggu tindakan medis.

Saat sudah mulai tenang di pembaringan, korban mengaku sebelum ditabrak di pertigaan jalan dirinya minum minuman beralkohol, tapi menolak disebut sedang mabuk.

“Iya, saya bantu fasilitasi untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah saya jelaskan, akhirnya korban diberikan ruang untuk perawatan,” ungkap Dachi dalam keterangannya.

Dachi mengingatkan pihak rumah sakit tidak mengulangi kejadian serupa mengingat hak-hak pasien yang dijamin undang-undang.

Mengacu pada hak pasien, terang dia, dalam UU 44/2009 tentang Rumah Sakit dan UU 36/2009 Pasal 32 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka.

Sementara dalam Permenkes 11/2017 dan Permenkes tahun 2016, yang dimaksud gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Dachi berharap pihak RS mengutamakan pelayanan gawat darurat sebagai tindakan medis yang dibutuhkan korban atau pasien gawat darurat dalam waktu segera.

Hingga menjelang berita ini dipublikasikan, upaya mengonfirmasi manajemen RS Kartika Cikarang dan pihak-pihak berkompeten lainnya tengah dilakukan. [hilman/red]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *