Terbongkar, Ini Akhir Skenario Pemakzulan Presiden Jokowi

Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTVPemakzulan Joko Widodo alias Jokowi dari kursi kepresidenan dalam realtitas politik terkini hanya isapan jempol.

Meski wacana pemakzulan tersebut sempat berkembang akhir-akhir ini, jika melihat konstelasi politik yang mayoritas adalah mendukung Jokowi, bisa diartikan ini bagian dari ‘dagangan politik’ belaka.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Demikian terangkum dalam Webinar Nasional diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI), bertema “Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19” pada Jumat (13/8).

Pengamat politik CSIS J Kristiadi, tokoh muda NU Mochammad Eksan, Ahli hukum Universitas Al-Azhar Ahmad Suparji, dan Ketua Umum PB HMI MPO Affandi Ismail Hasan didapuk sebagai narasumber.

Secara khusus Kristiadi menyebut isu pemakzulan atau penggulingan presiden hanya ‘dagangan’ orang-orang yang memiliki ambisi dan memang sudah kebelet maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Itu petualangan aja. Caranya seperti apa tidak jelas. Penilain saya, wacananya hanya dagangan politik. Politik itu kan mekanisme siasat memenangkan ide yang paling baik. Jadi, spektrum bersiasat,” ulasnya.

Mochammad Eksan sependapat. Menurutnya, mekanisme melakukan pemakzulan presiden tidak mudah, sebab ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Wacana pemakzulan sempat berkembang ini, hanya bagian dari kegenitan politik. Selain itu, hanya sebagai peringatan buat mengerem wacana tiga periode, juga bagian dari dinamika politik itu sendiri,” ujarnya.

Para narasumber Webinar Nasional bertema Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19
Para narasumber Webinar Nasional bertema Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19.

Untuk bisa melakukan pemakzulan sejalan Pasal 7A UUD 1945 adalah, DPR perlu menyatakan pendapat bahwa pemerintah perlu diminta mundur.

Setelah itu, harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan MK ini diusulkan lagi kepada MPR untuk menggelar Sidang Istimewa. “Sidang ini harus dihadiri minimal tiga perempat anggota,” papar Eksan.[jen/hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *