Temukan Kios Pengecer Fiktif, Satgas MKP IMO-Indonesia Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi

Temukan kios pengecer fiktif, Satgas MKP IMO-Indonesia ingatkan distributor pupuk subsidi
Temukan kios pengecer fiktif, Satgas MKP IMO-Indonesia ingatkan distributor pupuk subsidi.
Indonesia Memilih

IKATAN Media Online (IMO) Indonesia ingatkan distributor pupuk subsidi pemerintah lebih teliti sebelum terlanjur membuat Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk kios pengecer.

Kode keras ini dilayangkan usai ditemukannya kios pengecer diduga fiktif pada sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Peringatan serupa ditujukan kepada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan para pemangku kebijakan di tingkat desa, agar tidak serampangan memberi atau menerbitkan dokumen tertentu yang beresiko disalahgunakan.

Terutama untuk pihak-pihak yang belum jelas jenis usahanya terkait distribusi pupuk subsidi atau tidak.

Demikian diutarakan Ketua IMO DPC Bengkulu Selatan, Nofredi Herawan usai rapat koordinasi (Rakor) Satgas Monitoring Ketahanan Pangan (MKP) IMO-Indonesia di Kota Manna, Bengkulu Selatan, Sabtu (16/12/23) malam.

Dijelaskan, regulasi terbaru diberlakukan pemerintah soal pupuk subsidi sejatinya bertujuan memangkas rantai birokrasi perizinan usaha pengecer (lini IV) agar pupuk subsidi bisa lebih cepat sampai ke petani.

Sayangnya, ini justru menciptakan celah cukup longgar bagi oknum-oknum spekulan bermain melampaui batas kewajaran, di antaranya bermunculan kios-kios pengecer diduga fiktif.

“Maksud fiktif di sini adalah bangunan kosong tanpa penghuni diklaim sebagai kios pengecer, surat keterangan izin usahanya diterbitkan pemerintah desa, dilanjutkan ke instansi terkait di kabupaten, lalu diurus ke distributor untuk SPJB tahunan,” urainya.

Ketua Satgas MKP Provinsi Bengkulu ini mengatakan, semestinya yang patut diberikan izin di lini IV distribusi pupuk subsidi adalah kios-kios penyedia sarana produksi (Saprodi) pertanian yang telah aktif melayani petani.

“Sebagai penyalur yang bertanggung jawab di lini III, pihak distributor tentu pada waktunya akan mendapat risiko tersendiri kalau pengecer bawahannya (lini IV) tidak konsisten membuka kios, terutama saat masih ada pupuk subsidi belum ditebus petani (bisa masuk ranah penimbunan-red),” ungkapnya.

Agar tidak terdampak pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang jatah pupuk subsidinya dititipkan kepada pengecer, Nofredi meminta pihak berkompeten tidak gegabah memproses perizinan kios-kios pengecer baru tanpa meninjau langsung situasi konkret di lapangan.

“Aparat yang ditugaskan negara mengawal barang-barang bersubsidi hendaknya juga memandang persoalan ini sebagai sesuatu yang serius, karena bisa jadi kios-kios seperti ini (diduga fiktif-red) ikut berkontribusi terhadap kelangkaan pupuk subsidi selama ini,” tandasnya.

Sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu Selatan soal keberadaan dua bangunan kosong temuan Satgas MKP IMO-Indonesia yang ternyata sudah mengantongi izin kios pengecer pupuk subsidi meski belum pernah buka.

Dilihat dari dokumen diperolah Satgas, pemilik izin usaha tersebut diduga berdomisili di Kota Bengkulu.

Bangunan kosong tersebut diduga dikontrak pemilik izin usaha untuk menampung pupuk subsidi.

“Patut dipertanyakan, setelah mendapat kuota pupuk subsidi dari lini III nanti akan diapakan pupuknya, apakah semuanya akan disalurkan kepada petani dalam kelompok yang jadi tanggung jawabnya?” cecar Nofredi.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik izin usaha, dua kepala desa, BPP, Dinas PM-PTSP, distributor dan pihak-pihak berkompeten lainnya masih dalam upaya dimintai konfirmasi.

[cc/ent]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *