Tegas! Gubernur Ini Tolak Buang Honorer

Tegas, gubernur ini tolak buang honorer
Tegas, gubernur ini tolak buang honorer.
Indonesia Memilih

ROHIDIN Mersyah kembali blak-blakan soal kelanjutan nasib honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Orang nomor wahid di Bumi Rafflesia ini tolak “buang” honorer, agar tidak ada hak-hak mereka yang terzalimi.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Pernyataan demikian menanggapi langkah pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer instansi pemerintah sebelum November 2023.

“Saya sebagai kepada daerah, bagaimana agar hak-hak THL, honorer tetap bisa dipenuhi dengan baik, bahkan ada kepastian hukum dari status kepegawaiannya,” tegasnya, Kamis (27/4/2023) pagi.

Pemberhentian atau PHK tenaga honorer, menurut Rohidin tidak boleh dilakukan. Selain jumlahnya besar dan masa pengabdian ada yang sudah belasan tahun, juga perannya masih sangat dibutuhkan daerah.

Gubernur Bengkulu ke-10 ini mengungkap kesiapan pihaknya memperjuangkan peningkatan status kepegawaian para honorer secara kolektif.

“Status kepegawaiannya itu, prosesnya seperti apa. Saya kira kementerian atau lembaga yang mengambil kebijakan, kita pada posisi daerah menyiapkan database jika diperlukan,” terangnya.

Sehingga, lanjut Rohidin, tidak ada honorer terzalimi karena telah sesuai data yang ada.

Dia memastikan, database honorer khususnya di Pemprov Bengkulu, baik GTT maupun PTT, jelas dan sudah tersusun secara online.

Semua penggajian sudah melalui rekening bank, mereka juga sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Jadi tidak bisa ada selipan honorer atau diatur sedemikian rupa, rekening koran penggajian itu riil,” tandasnya.

Dalam momen apel perdana usai cuti bersama lebaran di halaman kantor gubernur tersebut, Rohidin juga meyakinkan soal jaminan keamanan dan validitas data honorer.

Kalau ada pihak yang coba-coba merekayasa data honorer secara manual, Rohidin pastikan tetap takkan bisa terintegrasi saat verifikasi database.

Sebelumnya, mendiang Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Penghapusan itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diterbitkan 31 Mei 2022.

Poin 6 huruf b dalam surat tersebut menyebutkan, penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Kebijakan ini bagi banyak pemerintah daerah dianggap tidak populis dan beresiko bagi jalannya roda pemerintahan.[b88/cen]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *