Proses Hukum Kapal Iran dan Panama Berlanjut. Ternyata Seberat ini Kasusnya

Kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama diduga melakukan sejumlah pelanggaran fatal. Kini keduanya bersama seluruh awak ditahan di Batam untuk proses hukum lebih lanjut
Kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama diduga melakukan sejumlah pelanggaran fatal. Kini keduanya bersama seluruh awak ditahan di Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV — Proses hukum dan pengusutan tuntas kasus dua kapal super tanker asal Iran dan Panama yang melakukan pelanggaran di teritori Indonesia pada 24 Januari 2021 lalu, terus disoroti.

Menko Polhukam Mahfud MD Dalam upaya penuntasan kasus itu, telah beberapa kali berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Diantaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut.

“Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla. Kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi, karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi,” ujar Mahfud MD, Jum’at (26/2/2021) sore.

Beberapa jam sebelumnya, Mahfud memanggil kembali Kepala Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut ke Kantor Kemenko Polhukam.

Menurut dia, pemerintah sudah menyatakan dua kapal super tanker tersebut melakukan tindak pidana. Kini, kapal serta awaknya masih ditahan di Batam, selanjutnya akan ada proses hukum.

“Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita,” tegas mantan Menteri Pertahanan ini.

Kepala Bakamla Aan Kurnia mengatakan, usai dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kini diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

“Alhamdulillah sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga terkait,” ungkapnya.

“Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia yang berlaku kedaulatan penuh Indonesia,“ tandas Aan.

 

Penetapan Tersangka

Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan laut Agus Purnomo menyatakan akan segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama itu di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kalau membuang limbah pasti ada pidananya. Kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan. Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan,” sebutnya usai rapat dengan Menko Polhukam.

Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menimpali, dalam waktu dekat Satgas yang dibentuk Menko Polhukam akan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Saat ini tahapannya sudah penyidikan, langkah-langkah penyitaan sudah dilakukan, dan sekarang sedang berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan. Diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, kedua kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama diduga melakukan sejumlah pelanggaran fatal.

Diantaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau sistem identifikasi otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Kedua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal, dan membuang zat tertentu yang mencemari laut Indonesia.[hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *