OTT di Kalsel, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTVKomisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan irigasi di Kalimantan Selatan.

Mereka adalah Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki. Kemudian Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Tiga tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa dalam dua lelang proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, setelah dikumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan.

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ungkapnya di Gedung KPK, Kamis (16/9).

Tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

Baca Juga: Sepenggal Kegilaan di PJW

Empat orang lainnya yang turut ditangkap dalam OTT KPK tersebut adalah :

  1. PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah.
  2. Mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
  3. Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto.
  4. Pihak swasta orang kepercayaan tersangka Marhaini dan Fachriadi, bernama Mujib.
Petugas KPK menunjukkan uang tunai Rp 345 juta yang menjadi barang bukti dugaan tipikor proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Petugas KPK menunjukkan uang tunai Rp 345 juta yang menjadi barang bukti dugaan tipikor proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tim Penindakan KPK mengamankan tujuh orang di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara pada pada Rabu (15/9) sekitar jam 22.00 WITA.

Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 345 juta.[hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *