OPERASI Zebra Menumbing tahun 2022 berakhir dan resmi ditutup pada Minggu, 16 Oktober 2022 kemarin.
Selama menggelar operasi itu, Polisi Lalu Lintas (Polantas) temukan 319 pelanggaran lalu lintas.
Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Iptu M Hardi seizin Kapolres AKBP Catur Prasetiyo SIK saat konferensi pers di kantornya, Senin (17/10).
Selama dua pekan (3-16 Oktober) menggelar operasi, kata Hardi, pihaknya menilang 89 pengendara, dan memberi teguran kepada 230 lainnya.
Pelanggaran didominasi sepeda motor, yaitu 241 unit, disusul roda empat 54 unit, kemudian enam 24 unit.
“Penindakan berupa tilang didominasi pengendara di bawah umur,” jelasnya.
Barang bukti tilang yang disita terdiri dari Surat Izin Mengemudi (SIM) 52 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 37 lembar.
“Jenis pelanggaran sanksi tilang, tidak memiliki SIM sebanyak 22 berkas, tidak membawa STNK sebanyak 14 berkas.
Tidak memakai helm 15 berkas, masih di bawah umur sebanyak 25 berkas, knalpot brong empat berkas, tanpa kelengkapan lainnya sembilan berkas,” urainya.
Hardi mengimbau masyarakat, meski Operasi Zebra Menumbing sudah selesai tetap harus melengkapi kendaraannya.[bn]
Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV