Menang-Kalah Urusan Kesekian, Cakades ini Desak Batalkan Surat Suara Berkondisi Begini

Gunawan, Cakades nomor urut 3 Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna
Gunawan, Cakades nomor urut 3 Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV Upaya penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu masih terus bergulir.

Para Calon Kepala Desa (Cakades) penggugat —14 desa— umumnya mengajukan dua tuntutan saling berlawanan terhadap kondisi surat suara berlubang ganda sejajar.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sebagian Cakades mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memutuskan surat suara tersebut sah, sebagian lainnya meminta diputuskan tidak sah.

“Panitia harus melakukan perhitungan ulang, karena ada 97 surat suara berlubang ganda sejajar yang dinyatakan sah saat perhitungan di TPS,” ujar Gunawan, Jum’at (9/7/2021) sore.

Cakades nomor urut 3 Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna ini memandang desakan demikian bukan berarti dia berambisi memenangkan Pilkades, melainkan demi rasa keadilan bagi semua pihak.

Sebab, kata Gunawan, sejauh ini pihaknya juga tidak tahu persis berapa suara miliknya yang bakal turut dibatalkan kalau permintaan tidak mengesahkan diterima Pemkab.

Pilkades Tanjung Besar diikuti tiga Cakades dengan nomor urut dan perolehan suara sementara sebagai berikut :

  1. Siharjo, 24 suara.
  2. Warman, 231 suara.
  3. Gunawan, 227 suara.

Terdapat 520 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 482 di antaranya menggunakan hak pilih, terbagi pada dua TPS.

Saat perhitungan suara, panitia memutuskan tiga surat suara rusak. Sementara 97 lainnya, diduga berlubang ganda sejajar akibat tidak membuka seluruh lipatan saat menyoblos, dinyatakan suara sah.

“Semoga Pemkab Bengkulu Selatan bisa memutuskan solusi bijak, sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2018,” pungkasnya.

Pilkades Serentak diselenggarakan 127 dari 142 desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin (28/6) lalu.

Kesalahan menyoblos ditengarai sebagian pihak disebabkan panitia tidak menyosialisasikan bentuk surat suara yang terlipat tiga bagian.[syt]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *