Mayat Mr X dengan Luka Jerat di Leher Teridentifikasi, Pembunuh dan Motifnya Sungguh Tak Disangka

Mayat Mr X dengan luka jerat di leher teridentifikasi, pembunuh dan motifnya sungguh tak disangka
Mayat Mr X dengan luka jerat di leher teridentifikasi, pembunuh dan motifnya sungguh tak disangka.
Indonesia Memilih

MAYAT Mr X dengan bekas luka jerat di leher yang ditemukan warga di pinggir Jalan HK, Desa Baru, pada Sabtu (3/9) lalu, akhirnya teridentifikasi.

Dua tersangka pembunuhan remaja 17 tahun itu juga sudah berhasil ditangkap polisi pada dua tempat persembunyian berbeda.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Ternyata, korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya, motif pembunuhan keji itupun sungguh tak disangka, sangat sepele.

Demikian diutarakan Kapolres Kampar Polda Riau AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Waka Polres, Kompol Rachmat Muchammad Salihi SIK MH saat konferensi pers di Mapolres.

“Korban teridentifikasi bernama Ferdi Abri Yadi, usia 17 tahun, masih berstatus pelajar. Warga Jalan Suriname, RT 004, RW 005, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya, Jum’at (9/9).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Koko FS SH MH, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal dan Panit Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak SH MH, Rachmat mengurai kronologi penangkapan dua tersangka.

Sejauh ini, kata dia, polisi sudah mengamankan dua tersangka, yakni BD alias Bagas (20), warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Tersangka kedua adalah MJ alias Jihad, warga Desa Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi keberadaan BD di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, pada Selasa (6/9) sekitar jam 02.00 WIB.

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar meringkus BD di salah satu kamar hotel.

Setelah menginterogasi, kata Rachmat, BD digelandang ke Mapolsek Siak Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hari itu juga, Sat Reskrim Polres Kampar berhasil membekuk MJ di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna biru metalik, satu helai jaket bertulis Trouble Maker, satu helai kaos warna hitam merk Green Light.

Satu helai celana training warna hitam, satu unit handphone Realmi warna ungu milik korban, satu helai baju warna hitam merk 3Second, satu helai celana jeans warna hitam merk Zee Denim & Ci New Generation.

Satu helai kaos warna abu-abu merk Men Of Quality Don’t Fear Equality, dan satu ikat pinggang merk Gio Era.

Dua tersangka itu, lanjut Rachmat, dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 340 KUHP, ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Dan Pasal 338 KUHP, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

 

Motif Pembunuhan

Rachmat menegaskan, dugaan sementara motif pembunuhan itu adalah balas dendam.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan karena unsur balas dendam. Untuk lebih jelasnya belum bisa disampaikan, karena masih dalam pendalaman,” tandasnya.

Hingga kini, imbuh Rachmat, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk menggali kemungkinan ada pelaku lain yang belum terungkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembunuhan tersebut terjadi di dalam mobil dengan kronologi dramatis.

Kronologi selengkapnya pada laman berikutnya, KLIK DI SINI untuk melanjutkan..!

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

 

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *