Korban Pemerkosaan Aktivis Kampus Bertambah Jadi 3 Orang, UMY Sebut Begini

Korban pemerkosaan aktivis kampus bertambah jadi 3 orang, UMY sebut begini
Korban pemerkosaan aktivis kampus bertambah jadi 3 orang, UMY sebut begini. [Foto: ilustrasi]
Indonesia Memilih

BANTUL, KompolmasTV Korban pemerkosaan seorang oknum aktivis kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) diduga bakal bertambah jadi tiga orang.

Hal tersebut terungkap setelah akun instagram @dear_umycatcaller mengunggah soal adanya korban kedua dan ketiga dalam kasus pemerkosaan itu, pada Senin (3/1) kemarin.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Bahkan pemilik akun itu juga menyertakan kronologi rudapaksa yang menimpa korban kedua pada unggahannya.

Terduga pelaku berinisial MKA alias OCD memperkosa korban kedua dalam kamar sebuah hotel saat korban mabuk berat dan tak sadarkan diri sepulang dari klub malam di Jalan Solo, pada Oktober 2021 lalu.

Dalam unggahan lainnya, pemilik akun instagram @dear_umycatcaller membeberkan kronologi dialami korban ketiga, pada Desember 2018.

Kala itu, korban ketiga masih berstatus sebagai mahasiswi baru dan baru saja dinyatakan lulus rekrutmen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Korban dikelabui dengan cara diajak ke kontrakan MKA, seolah akan ramai rekan-rekan sesama anggota BEM berkumpul di tempat itu.

Dengan berbagai dalih, korban terus dicegah meninggalkan kamar kontrakan dan diajak mengobrol yang lama-lama menjurus ke obrolan intim.

MKA merebahkan tubuh korban di atas kasur, lalu melepas pakaiannya secara paksa. Korban mengaku tak kuasa meelawan karena kalah kuat.

“Selain pemerkosaan, MKA juga melakukan tindakan yang tidak disetujui korban, yaitu penetrasi melalui anus,” tulis akun itu.

Sebelumnya, seorang rekan mahasiswi MKA mengaku dirinya telah diperkosa di rumah kost terduga sekitar 3,5 bulan lalu. Laporan dari korban pertama itu menyebut MKA sedang mabuk saat melancarkan aksi bejatnya.

 

UMY Bersikap

Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani menegaskan, kampus bersikap zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi mengarah pada tindak kriminal.

memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.

UMY juga sudah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH) UMY untuk memberi pendampingan korban atau penyintas kalau berkeinginan menempuh jalur hukum.

UMY berupaya memperoleh keterangan valid dari penyintas secara langsung, bukan hanya melalui laporan di media sosial. Agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.

“UMY menyatakan bertanggungjawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY,” bunyi poin keempat dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Selasa (4/1) siang.

UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah.[his]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *