Jarang Dibahas, Ini Deretan Peran Subbid Pam dan Gakkum GTTPC19

Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya
Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya.
Indonesia Memilih

JAKARTA [23:41] KompolmasTV— Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTTPC19) tidak hanya melakukan pengendalian penyebaran virus SARS-CoV-2 atau penanganan dampak di sektor ekonomi, sosial maupun budaya.

Penanganan juga dilakukan dalam pengamanan dan penegakan hukum di masa pandemi. GTTPC19 telah melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Pembentukan subbidang ini dipayungi Keputusan Ketua GTTPC19 Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020.

Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19 Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya mengatakan, selama bertugas pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah.

Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.

“Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan, termasuk gugus tugas daerah,” ucapnya saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Darmawan menambahkan, selama tiga bulan beroperasi, pihaknya telah melakukan banyak upaya pengamanan dan penindakan hukum. Misalnya saat pemerintah menganjurkan warga tidak mudik, tapi kenyataannya banyak warga melakukannya.

“Dengan mobil-mobil pribadi, dengan rute-rute atau jalur tikus,” jelasnya terkait mudik.

Selama pelaksanaan pembatasan sosial, gugus tugas telah membuat pos checkpoint, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524. Sedangkan pos di luar DKI Jakarta (wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur) sebanyak 2.374 pos.

Selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik dengan berbagai alasan. Ia mengatakan, penindakan dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam, selama tiga bulan ini.

Terkait penindakan umum, Darmawan mengatakan, tindak pidana umum telah melakukan penyelidikan lebih 75 ribu kasus, sedangkan tindak pidana ekonomi lebih 150 ribu kasus.

“Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga menangani berita-berita hoaks yang beredar di tengah pandemi. Berita hoaks yang berhasil diidentifikasi mencapai 137.829 kasus dan telah dilakukan penyelidikan Satuan Siber Polri sebanyak 130.680 kasus.

“Pihak kepolisian telah menaham 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks,” timpalnya.

Jumlah kasus ini, kata Darmawan, merupakan akumulasi hasil pengamanan dan penindakan hukum selama tiga bulan di seluruh Indonesia di masa pandemi Covid-19.

“Langkah-langkah selama ini merupakan hasil penegakan hukum dengan melakukan koordinasi antara pusat dan daerah,” tutupnya.[hra]

Support by: Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *