Hutan Adat Ditambang, Polisi dan Kades Murka. Lalu Terjadilah

Hutan adat ditambang, polisi dan Kades murka. Lalu terjadilah
Hutan adat ditambang, polisi dan Kades murka. Lalu terjadilah.
Indonesia Memilih

PENAMBANGAN Timah ilegal di hutan adat Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) picu murka polisi dan kepala desa (Kades) setempat.

Pasalnya, larangan hutan adat itu ditambang sudah sering disampaikan, namun masih ada saja oknum masyarakat setempat nekat melanggarnya.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tak khayal lagi, Tim Opsnal Polsek Simpang Teritip, Kades Simpang Tiga dan Bhabinkamtibmas setempat menghalau pelaku di TKP, Selasa (12/7) siang.

Lima penambang digelandang ke kantor polisi setelah dipaksa membongkar tiga ponton peralatan tambang inkonvensional (TI) milik mereka.

Kapolres Bangka Barat Polda Kepaulauan Babel, AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan, kelima orang tersebut adalah RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36).

Hari itu, kata dia, Polsek Simpang Teritip terima pengaduan masyarakat (Dumas), langsung bergerak bersama Bhabinkamtibmas untuk pberkoordinasi dengan kepala desa.

“Tim gabungan ini kemudian bergerak menuju lokasi hutan adat yang ditambang. Dan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya di Mapolres, Jum’at (15/7).

Usai pembongkaran ponton, kata Catur, kelima penambang beserta barang bukti langsung digiring dan ditahan di Mapolsek Simpang Teritip untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka didapati melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin usaha (IUP, IPT atau IUPK).

Mereke disangkakan melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

Juga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *