Galau, Kadin dan Dunia Usaha Sepakat Ajukan Uji Materiil Permenaker 18/2022

Galau, Kadin dan dunia usaha sepakat ajukan uji materiil Permenaker 18-2022
Galau, Kadin dan dunia usaha sepakat ajukan uji materiil Permenaker 18-2022. [Foto: ist. Shutterstock via Sleekr]
Indonesia Memilih

DUNIA Usaha Indonesia sedang galau, jalan terjal memperjuangkan kepastian hukum terkait kebijakan upah minimum pun bakal segera dimulai.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama puluhan asosiasi pengusaha berencana ajukan uji materiil terhadap Permenaker 18/2022 menjadikan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Untuk memastikan agar kebijakan itu tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa (ajukan-red) uji materiil terhadap Permenaker 18/2022,” kata Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, di Jakarta, Rabu (23/11) lalu.

Diketahui, Kebijakan Penetapan Upah Minimum 2023 dirundung jalan terjal, menyusul sejumlah pertanyaan mendasar yang dialamatkan pada kebijakan tersebut.

Dari perspektif pelaku usaha, kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari perkiraan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha mampu survive memberi nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

Pemikiran tersebut mengemuka setelah Kadin menggelar rapat koordinasi dengan puluhan asosiasi pengusaha dan perusahaan anggota Kadin yang dipimpin langsung Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Rabu (23/11).

Arsjad menilai, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.

Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum.

“Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” simpulnya.[yf]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *