Ekspor CPO Berdokumen Limbah, Bareskrim Didesak Segera Bertindak

Ekspor CPO berdokumen limbah, Bareskrim didesak segera bertindak
Ekspor CPO berdokumen limbah, Bareskrim didesak segera bertindak. [ilustrasi]
Indonesia Memilih

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri didesak segera bertindak merespon pengaduan masyarakat soal dugaan ekspor Crude Palm Oil (CPO) berdokumen palsu di Bandar Lampung.

Sebab, ekspor CPO oleh PT DJ ke Malaysia pada 22 Januari 2021 dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dugaan pemalsuan dokumen ekspor tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh advokat Indah Meylan mewakili kliennya, mantan Dirut PT DJ, RA, pada Senin (5/7) lalu.

Ini dilakukan setelah berdiskusi di Sentra Pelayanan Kepolisian Tepadu (SPKT) dan diarahkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri.

“Pemalsuan dokumen PEB dilakukan oleh A selaku Dirut PT DJ dan RW selaku Direktur PT DJ,” ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, diterima KompolmasTV pada Kamis (7/7) siang.

Dalam tembusan Dumas yang diberikan kepada IPW, Sugeng menilai kedua pelaku telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

Juga melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Pemalsuan PEB itu dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa barang yang diekspor adalah refined pome in bulk. Padahal isi sebenarnya adalah CPO.

Dijelaskan, terbongkarnya pelanggaran ekspor PT DJ tersebut setelah RA membuat surat aduan dan melalui aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan nomor register: web-2021-0303-1308.

Lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjawab pengaduan ke RA dengan surat nomor S-202/WBC.06/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Dalam surat itu dijelaskan, setelah dilakukan penelitian bahwa benar PT DJ bermaksud mengekspor barang dengan pemberitahuan RPOME.

Kemudian dinyatakan bahwa benar dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai, barang yang akan diekspor adalah CPO, dimuat oleh Kapal MT Stenstraum.

Setelah menelusiri bukti bukti, IPW melihat peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dan sangat sempurna.

“Karena itu, Bareskrim Polri melalui pelaksanaan Polri Presisi harus mengusutnya dan membuat terang menemukan tersangkanya,” desak Sugeng.

Dia mengingatkan, langkah responsif dari Bareskrim Polri sangat ditunggu masyarakat yang membutuhkan keadilan. Ini selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadikan Polri yang presisi.

Salah satunya, Kapolri menekankan responsibilitas dan transparansi berkeadilan dilaksanakan oleh setiap anggota Polri.

“Mereka harus mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan,” pungkas Sugeng.[yf/hmo]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *