Diduga Abaikan Amanah Undang-Undang, Ketua DPR RI Puan Maharani Digugat

Ketua DPR RI Puan Maharani digugat Ugek Farlian
Ketua DPR RI Puan Maharani digugat Ugek Farlian. [Foto: Kolase]
Indonesia Memilih

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan didaftarkan melalui e-court dan telah diregister secara online dengan nomor PN JKT.PST-131202023OCR, Rabu (13/12/2023).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Safaruddin selaku kuasa hukum Anggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian yang tengah memperjuangkan “Kekhususan Aceh”.

Gugatan dimaksud terkait dugaan perbuatan DPR RI yang dipimpin Puan abaikan perintah Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh.

Ugek mengaku, dirinya selaku anggota DPRK Simeulue merasa dirugikan oleh dampak tidak dilaksanakannya perintah UUPA dan Perpres 75/2008 tersebut, seperti mencabut kewenangan kabupaten di Aceh dalam mengelola pelabuhan yang telah diatur dalam pasal 254 UUPA.

Kewenangan ini dicabut dengan disahkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam pengesahan UU 23/2014 tersebut, sambung Ugek, DPR tidak menjalankan perintah UUPA dan Perpres 75/2008 dengan berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPRA terlebih dahulu ketika dalam UU yang dibahas terkait langsung dengan kewenangan Aceh.

“Gugatan ini terkait kepatuhan hukum DPR selaku pembuat UUPA dalam menjalankan perintah UUPA itu sendiri,” ungkapnya kepada Kompolmas Aceh, di Kota Banda Aceh, Rabu sore.

Ugek menyebutkan, Anggota DPD RI asal Aceh dan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin telah menyurati Pimpinan DPR RI pada tahun 2020.

Isi suratnya mengingatkan soal perintah UUPA dan Perpres 75/2008 tentang konsultasi dan pertimbangan DPRA oleh DPR jika melakukan pembahasan materi suatu UU yang berkaitan langsung dengan Aceh, dan teknisnya harus dimasukkan dalam tata tertib DPR.

Sayangnya, Ugek menilai surat ini diabaikan DPR. Bahkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah melayangkan somasi bulan lalu, namun tidak diindahkan pula.

“Karena itu kami ingin Pengadilan yang memerintahkan DPR melaksanakan perintah undang undang tersebut,” tandasnya.

Ugek meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan tergugat melaksanakan Pasal 8 UU 11/2006 cq Perpres 75/2008 dengan menyesuaikan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Berikut bunyi petitum dalam gugatan tersebut :

“Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh dengan menyesuaikan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh sejak putusan ini dibacakan.”

Hingga menjelang berita ini ditayangkan, Redaksi Kompolmas.tv masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak berkompeten.

[rif/go]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *