Dibanderol Rp3,5 Juta, Kemana Upeti Tambang Timah Ilegal Mengalir?

Dibanderol Rp3,5 juta, kemana upeti tambang timah ilegal mengalir
Dibanderol Rp3,5 juta, kemana upeti tambang timah ilegal mengalir
Indonesia Memilih

BEA Keamanan menambang timah secara ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Mungkus, Desa Teluk Limau, Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ternyata sangat murah.

Yakni hanya dibanderol Rp3,5 juta/unit mesin tambang inkonvensional (TI), ditambah fee pendapatan sebesar 15 persen.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Mayoritas penambang mengaku nominal itu sepadan dengan jaminan keamanan yang dijanjikan JM, Sang Terduga koordinator tambang ilegal setempat.

Sebab menurut mereka, jaminan itu bukan isapan jempol, terbukti hingga HLP Mungkus porak-poranda penambangan timah di lokasi tersebut baik-baik saja, tidak tersentuh hukum.

“Cuma Rp3,5 juta untuk masuk pertama, fee lima persen kalau ada hasil. Aman, sejauh ini aman-aman saja. Koordinatornya mantap dan bertanggung jawab,” ungkap seorang penambang, Selasa (4/10) sore.

Meski demikian, penambang asli Parittiga ini tidak berani menduga-duga kemana upeti tambang ilegal itu mengalir selanjutnya, atau berhenti di tangan terduga JM saja.

Informasi terhimpun KompolmasTV, JM tidak bekerja sendiri. Diduga kuat, JM hanya sebagai ‘tangan kotor’ sederet oknum aparat korup di instansi pemerintah dan institusi negara.

Wartawan KompolmasBabel.com melaporkan, terdapat lebih 20 unit mesin TI tower pada dua liang tambang di lokasi HLP Mungkus saat dilakukan pemantauan, Senin (3/10) sekitar jam 15.30 WIB.

Bahkan, tiga di antaranya masih beroperasi sesore itu. Tidak ada satu pun penambang bersedia dikonfirmasi saat berada di lokasi.

“Iya, itu termasuk HLP. Masyarakat dilarang menambang di situ,” kata polisi kehutanan (Polhut) KPHP Jebu Bembang Antan, Rully kepada KompolmasBabel.com melalui WhatsApp, sore itu.

Hal itu ditegaskan Rully setelah mengecek titik koordinat yang dikirim wartawan kepadanya.

“Kita segera cek lokasi dan akan melakukan tindakan tegas jika masih ada aktivitas tambang ilegal di sana,” janjinya.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Rully disinyalir belum melunasi janji tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melayangkan ‘warning’ kepada para penambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Parittiga, pekan lalu.

Pemasangan banner larangan menambang timah di DAS, HL dan HP oleh Polsek Jebus dan KPHP Jebu Bembang Antan, 28 September 2022
Pemasangan banner larangan menambang timah di DAS, HL dan HP oleh Polsek Jebus dan KPHP Jebu Bembang Antan, 28 September 2022.

Tapi peringatan lisan dan tertulis dalam beberapa banner/spanduk itu disinyalir hanya berlaku di lokasi tertentu saja, di antaranya di Dusun Jampan Desa Kelabat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KPHP Jebu Bembang antan, Kapolsek Jebus, JM dan pihak-pihak berkompeten lainnya masih dalam upaya dikonfirmasi.[ugp]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

 

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *