Bongkar Kasus Kematian Brigadir J, Publik Puas Kinerja Polri

Bongkar kasus kematian Brigadir J, publik puas kinerja Polri
Bongkar kasus kematian Brigadir J, publik puas kinerja Polri.
Indonesia Memilih

MAYORITAS Publik di Indonesia menyatakan puas atas kinerja Polri bongkar kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian kesimpulan hasil survei Panel Survei Indonesia (PSI) terhadap 1.580 Warga Negara Indonesia (WNI), pekan ini.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri membongkar kasus terbunuhnya Brigadir J.

Sebanyak 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab,” ungkap Koordinator PSI, Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, diterima redaksi pada Jum’at (16/9) malam.

Dia mengatakan, data-data penelitian diperoleh dengan metode wawancara tatap muka menggunakan kuisioner kepada 1.150 WNI dan via telepon seluler kepada 430 WNI.

Para responden dipilih yang sudah berusia 17 tahun pada 302 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Penjaringan WNI sebagai objek survei, kata Yuswiryanto, dilakukan dengan metode multistage random sampling.

Dia mengklaim, hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.

Terpisah, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Fuadil Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan membongkar kasus kematian Brigadir J dan menindak eks Kadiv Propam Polri.

“Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya, dikutip dari mediamatabind.my.id, Jam’at (16/9).

Fuad berpendapat, hasil survei PSI tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.

“Saya pikir sudah benar dan tepat (survei PSI-red) yang menyebut Polri sudah bekerja transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J,” cetusnya.

Dalam pengungkapan kasus Brigadir J, Polri menetapkan eks Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC sebagai tersangka.

Ditambah tujuh orang diduga terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, yaitu FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan AKP IW.[ham]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

 

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar