Bikin Syok, Rekanan BWS VII Diingatkan Soal Material Ilegal hingga Monster Bengkenang

Pertemuan sosialisasi dan koordinasi jelang pelaksanaan proyek BWS Sumatera VII, di halaman kantor Camat Seginim, Rabu siang
Pertemuan sosialisasi dan koordinasi jelang pelaksanaan proyek BWS Sumatera VII, di halaman kantor Camat Seginim, Rabu siang.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN, KompolmasTVPerusahaan rekanan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII pelaksana proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis, di Kabupaten Bengkulu Selatan diingatkan soal status material digunakan.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat mengisyaratkan seluruh material galian C di wilayah Kecamatan Seginim dan Air Nipis adalah ilegal.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Peringatan itu menyeruak dalam pertemuan sosialisasi dan koordinasi jelang pelaksanaan proyek, digelar BWS Sumatera VII, menghadirkan dua camat, Kapolsek Seginim, Danramil Mann dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Seginim, di halaman kantor Camat Seginim, Rabu (2/3) siang.

“Pada prinsipnya seluruh masyarakat Seginim mendukung proyek ini, karena manfaatnya besar bagi kami. Tapi tolong perhatikan materialnya,” ucap salah satu peserta pertemuan.

Melalui pertemuan tersebut, diketahui proyek rehabilitasi jaringan irigasi kiri dan kanan Air Nipis menghabiskan anggaran dari APBN sebesar Rp6,3 miliar dari harga HPS Rp8,3 miliar.

Sesuai SPK, CV HPS Karya sebagai rekanan BWS Sumatera VII Ditjen SDA Kementerian PUPR memiliki waktu 240 hari atau delapan bulan untuk merampungkan seluruh paket pekerjaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa, Hadi Buana memaparkan item umum proyek, meliputi :

  1. Rehabilitasi jaringan primer dan sekunder di Desa Muara Danau dan Padang Lebar Kecamatan Seginim.
  2. Pembuatan jaringan sekunder dan jalan inspeksi di Desa Maras Kecamatan Air Nipis.

Mendukung proses pengerjaan rehabilitasi tersebut, para kepala desa setuju pihak rekanan BWS Sumatera VII melakukan pengeringan dengan menutup jaringan irigasi secara bertahap, yakni :

  1. Jaringan Irigasi Selepa ditutup mulai 15 Maret hingga paling telat Oktober 2022.
  2. Jaringan Irigasi (menuju) Datar Runagu ditutup mulai 15 April hingga paling telat Oktober 2022.

Informasi terhimpun KompolmasTV soal legalitas material galian C, selain terlarang menggunakan material lokal dari Kecamatan Seginim dan Air Nipis, beberapa kuari di Kabupaten Bengkulu Selatan juga diduga tidak mengantongi izin.

Selain itu, misteri ‘Monster Bengkenang’ yang tertangkap basah sedang mengeruk material dasar Sugai Bengkenang oleh Tim Ekspedisi Bengkenang pada akhir 2020 lalu, hingga kini belum terungkap jelas.

Dayung Serunting dan IMO-Indonesia DPW Bengkulu selaku pelaksana ekspedisi rutin tersebut mencatat, pengerukan material galian C di perbatasan wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas itu masih sering terjadi.

Sebagai anggota Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI), Dayung Serunting secara khusus telah menyampaikan laporan hasil Ekspedisi Bengkenang 2020 kepada Ketua Umum PODSI, Basuki Hadimuljono, yang kini juga menjabat Menteri PUPR.

Dalam laporan tahunan itu, disertai puluhan foto abrasi Sungai Bengkenang dan Air Nipis (wilayah terlarang ditambang) yang diduga kuat disebabkan penambangan galian C membabi-buta berkedok izin kuari di hilir sungai.

Hingga berita ini diturunkan, meminta konfirmasi pihak-pihak berkompeten soal status material galian C hasil pengerukan ‘Monster Bengkenang’ tersebut masih terus diupayakan.[cen/im]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *