Bentjok Jatuh Miskin! 11 Asetnya Disita Eksekusi dan Segera Dilelang, Ini Daftar Lengkapnya

Bentjok jatuh miskin. 11 asetnya disita eksekusi dan segera dilelang, ini daftar lengkapnya
Bentjok jatuh miskin. 11 asetnya disita eksekusi dan segera dilelang, ini daftar lengkapnya.
Indonesia Memilih

TERPIDANA Korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro alias Bentjok bakal segera jatuh miskin.

Pasalnya, selain harus membayar denda Rp5,73 triliun dalam kasus Asabri, pengusaha kelahiran Surakarta ini juga telah kehilangan 11 aset milik atau pihak yang terafiliasi dengan dirinya, sebagai konsekuensi keterlibatan dalam kasus Jiwasraya.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Ke-11 aset yang disita eksekusi Kejaksaan RI itu kini sudah siap dilelang dan untuk sementara waktu dititipkan kepada Camat Parung Panjang.

Aset sita eksekusi dan dititipkan itu berupa tanah atau kebun berluas total 130.746 M2, dengan rincian berikut :

  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 1.423 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 3.485 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 20.310 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 6.796 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 3.630 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 71.800 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 15.890 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 4.695 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 270 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 642 M2.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada, seluas 1.805 M2.

Penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Bentjok kepada Camat Parung Panjang dilakukan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jum’at (23/6/2023) kemarin.

Ke-11 aset itu dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan guna mendapatkan perawatan khusus.

“Tentunya dengan ketetuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan, atau memperjualbelikannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (24/6) sore.

Penyitaan ini, kata dia, terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 yang menyeret Bentjok sebagai salah satu terpidana.

“Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pesannya. [hra]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *