Apes, 5 Penambang Ilegal Dicokok Polisi

Apes, 5 penambang ilegal dicokok polisi
Apes, 5 penambang ilegal dicokok polisi.
Indonesia Memilih

LIMA Tersangka penambang ilegal dicokok polisi dalam Operasi Operasi Peti Menumbing 2022.

Kelima orang tersebut adalah MB (36), AS (45), LJM (38), AK (48), dan SH (34).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Mereka ditangkap karena kedapatan menambang pasir timah secara ilegal di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan SIK saat pimpin konferensi pers di Mapolres mengatakan, operasi tersebut digelar pada 19-30 Oktober 2022.

Dipaparkan, polisi pertama kali mengamankan MB dan AS di Hutan Lindung Jenu Bambang, Kecamatan Muntok.

Dilanjutkan penangkapan kedua terhadap LJM dan AK di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.

Kemudian meringkus SH di daerah aliran sungai (DAS) Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus.

“Dalam Operasi Peti Menumbing 2022 ini kami berhasil mengungkap tiga kasus. Dua di antaranya adalah target operasi, yakni MB, AS, LJM, dan AK,” ungkapnya, Rabu (2/11).

Sementara satu kasus lainnya adalah non target operasi, berhasil mengamankan tersangka SH.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis peralatan tambang. Di antaranya mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah seberat 14,9 kilogram.

Andri menerangkan, kawasan hutan dan DAS menjadi titik fokus dalam Operasi Peti Menumbing kali ini, sehingga polisi harus menyusuri dua titik tersebut sepanjang operasi dilaksanakan.

“Tersangka yang berhasil kami amankan dengan tiga laporan ini ada lima orang. Mereka adalah pekerja dan pemilik tambang,” imbuhnya.

Kelima oraang itu disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-undang Minerba.[iq]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *