2 Masih DPO, 4 Penyelundup 224,4 Kilogram Ganja Terancam Hukuman Mati

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi memaparkan kasus penyelundupan 224,4 kilogram ganja, saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi (kiri) memaparkan kasus penyelundupan 224,4 kilogram ganja, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus empat orang penyelundup narkotika jenis ganja, sindikat jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Tiga tersangka ditangkap di Palembang Sumatera Selatan, dan satu lainnya diamankan di Medan Sumatera Utara. Keempat tersangka terancam hukuman mati.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sementara itu, satu orang kurir dan satu orang pemilik barang masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, saat penangkapan tiga tersangka pertama di Sumatera Selatan, polisi berhasil menyita barang bukti 224,4 kilogram ganja yag diangkut menggunakan minibus.

“Kami memperoleh informasi ada pengiriman dari Aceh menuju Jakarta. Setelah didalami, barang tersebut sudah bergerak ke Sumatera Selatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (26/11) siang.

Pengakuan ketiga tersangka, lanjut Jayadi, ganja kering siap edar tersebut berasal dari Aceh. Pengirimannya ke Jakarta juga dikendalikan sesorang di Medan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba kemudian menangkap satu orang tersebut di Medan, sekaligus melakukan pengejaran dua orang lainnya di Aceh, tapi keduanya berhasil meloloskan diri.

Misi perburuan sindikat ini, beber Jayadi, telah dilakukan pihaknya sejak September 2021. Berhasil mengaman empat tersangka, yakni RN (21), IH (21), SP (24) semuanya berperan sebagai kurir, dan SD (41) sebagai pengendali.

“Pengakuannya, empat tersangka ini bukan residivis. Tapi nanti kita akan kembangkan lagi,” tandasnya menjawab pertanyaan KompolmasTV.

Jayadi tidak menyebut identitas dua DPO yang masing-masing berperan sebagai kurir dan pemilik barang yang hingga kini masih buron. Dia menyebut, kerahasian sementara tersebut demi kelancaran tugas tim di lapangan.

Para tersangka dijerat pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

“dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup,

atau pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Jayadi mengklaim, dengan mengungkap kasus ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan sedikit 44.800 orang warga dari bahaya narkotika jenis ganja.[hra/mi]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *