Sopir Truk Jadi Tersangka, Cukong Lolos

Sopir truk jadi tersangka, cukong lolos
Sopir truk jadi tersangka, cukong lolos.
Indonesia Memilih

SOPIR truk berinisial SA ditetapkan jadi tersangka kasus penampungan timah ilegal di sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Begitu pula RA, pria yang mengaku hanya berperan sebatas pemilik gudang tempat penampungan balok timah berbagai ukuran seberat 8.873 kilogram tersebut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tim gabungan Direktorat Reskrimsus dan Satuan Brimob Polda Babel menagkap kedua tersangka dan mengamankan 8,87 ton balok timah sebagai barang bukti pada Jum’at (22/7) malam.

Sayangnya, pemilik alias cukong timah ilegal itu berhasil melolos karena tidak berada di tempat dan hingga kini identitasnya belum diketahui.

Hingga Senin (25/7), SA dan RA dikabarkan masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus. Kedua orang itu belum mau menyebutkan siapa pemilik timah dimaksud.

Dilansir Kompolmas Babel, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi personel Brimob soal adanya balok timah disimpan dalam sebuah gudang di Desa Batu Belubang.

“Saat pengecekan ke gudang tersebut, benar didapati balok timah ilegal di sebuah truk kuning,” ungkapnya di Mapolda, Sabtu (23/7) lalu.

Dalam operasi senyap itu, jelas Maladi, Ditreskrimsus dan Satuan Brimob berhasil mengamankan SA dan RA sekaligus menyita 8,87 ton balok timah sebagai barang bukti.

Kini, truk kuning bernomor polisi B 9160 VDA dengan 8,87 ton balok timah di dalamnya —diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka— itu berada di area parkir Ditreskrimsus.[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *