Sengketa Pilkades Tanjung Besar Berujung Pemungutan Suara Ulang atau Pidana?

Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV — Proses penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Besar Kecamatan Manna hampir menemui titik akhir.

Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 3, Gunawan selaku penggugat, menyatakan siap kalau akhirnya Bupati Bengkulu Selatan memutuskan pemungutan suara harus diulang.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2018, Pasal 66 ayat (3) yang berbunyi:

 

“Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terbukti terdapat kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada salah satu calon kepala desa, maka panitia pemilihan kabupaten dapat membatalkan hasil pemilihan dan menjadwalkan pelaksanaan pemilihan ulang paling lama 30 (tiga puluh) hari”.

 

Namun, jika Pasal 66 ayat (3) tersebut diabaikan bupati, maka Gunawan akan mengambil langkah hukum sesuai ayat (4), yakni “Pembatalan hasil pemilihan juga dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Demikian diutarakan Anton, tim pemenangan Gunawan, usai menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hamdan Sarbaini, di kantornya, Senin (19/7) kemarin.

Kalau pemilihan ulang tetap tidak dilaksanakan, Anton tidak menampik bahwa pihaknya bakal memperkarakan panitia ke ranah hukum.

“Sesuai ayat (5), panitia pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan kepala desa dikenakan tindakan dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Sebelumnya, pada forum rapat dipimpin Wakil Bupati Rifa’i Tajudin, Rabu (14/7) lalu, penyelesaian sengketa ini diputuskan hanya dengan penghitungan ulang surat suara, guna menindaklanjuti laporan penggugat bahwa terdapat 97 lembar surat suara rusak yang terlanjur disahkan panitia.

Namun sehari kemudian, melalui rapat dipimpin Bupati Gusnan Mulyadi, keputusan tersebut dibatalkan dan penghitungan ulang surat suara semula dijadwalkan Jum’at (16/7) pagi urung dilaksanakan.

Sempat tersiar kabar, Dinas PMD akan kembali menggelar rapat panitia kabupaten pada Senin (19/7) kemarin. Tapi ternyata baru akan dilaksanakan Kamis (22/7) lusa.

Pilkades Tanjung Besar diikuti tiga Cakades dengan nomor urut dan perolehan suara sementara sebagai berikut :

  1. Siharjo, 24 suara.
  2. Warman, 231 suara.
  3. Gunawan, 227 suara.

Terdapat 520 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 482 di antaranya menggunakan hak pilih, terbagi pada dua TPS.

Saat perhitungan suara, panitia memutuskan tiga surat suara rusak. Sementara 97 lainnya, diduga bertanda coblos ganda sejajar akibat tidak membuka seluruh lipatan saat menyoblos, dinyatakan suara sah.

Pilkades Serentak diselenggarakan 127 dari 142 desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin (28/6) lalu.

Kesalahan menyoblos ditengarai sebagian pihak disebabkan panitia tidak menyosialisasikan bentuk surat suara yang terlipat tiga bagian.[syt]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *