Sarat Kepentingan dan Rugikan DOB, Dewan Tolak PMK 206

Sarat kepentingan dan rugikan DOB, Dewan tolak PMK 206
Sarat kepentingan dan rugikan DOB, Dewan tolak PMK 206.
Indonesia Memilih

PERATURAN Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022 tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya dinilai sarat kepentingan.

Sehingga regulasi tersebut diduga bakal rugikan Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran Provinsi Papua Barat.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat daerah pemilihan (Dapil) Sorong, kini menjadi Provinsi Papua Barat Daya, tolak tegas PMK tersebut.

Pernyataan demikian mengemuka dalam pertemuan antara DPR Papua Barat dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di aula lantai 6 Hotel Vega, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (3/2).

Pertemuan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya dan anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya membahas penggunaan anggaran serta dampak PMK 206/PMK.07/2022, khususnya soal transfer anggaran dari Papua Barat sebagai provinsi induk.

Dalam pertemuan yang dipimpin Wamendagri John Wempi Wetipo tersebut, DPR Papua Barat Dapil Sorong menyampaikan empat poin pernyataan sikap kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Cartenz Malibela SIP mengatakan, pernyataan sikap itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus dan PP Nomor 107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan, dimana kewenangan pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Untuk itu maka perlu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan bahwa sebelum terjadi pembahasan rancana revisi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001, terjadi pro-kontra antara Provinsi Papua dan Papua Barat, dimana bekerja sama dengan pemerintah pusat melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang telah disahkan,” bebernya.

Memperhatikan UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai DOB di Papua Barat, lanjut Malibela, maka disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu tentang keberadaan 29 anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya terkait hak mereka.

“Anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya ini dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat atau Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya?” tanya dia.

Dari 56 anggota DPR Papua Barat terdapat 29 orang dari Dapil Sorong Raya yang masih mempunyai hak politik dan tanggung jawab moral seperti dijelaskan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada Pasal 108 point I, J dan K terkait kewajiban anggota DPRD provinsi.

Malibela menandaskan, pihaknya meminta Mendagri dan Menkeu meninjau kembali PMK 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.

“Dan memohon meninjau kembali pemotongan dana sebesar 36 persen yang berasal dari APBD Provinsi Papua Barat,” sambungnya.

Selain berwujud aspirasi, kata Malibela, desakan pembatalan PMK 206 ini juga akan dilakukan pihaknya melalui jalur politik di partai politik masing-masing secara berjenjang dan menempuh jalur hukum.

Disaksikan Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr Muhammad Musa’ad MSi dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP, Wamendagri John Wempi Wetipo SH MH menerima dokumen aspirasi yang disampaikan Melibela tadi.

Dia berjanji, akan segera menyampaikan dokumen aspirasi itu kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti kepada Menkeu di Jakarta.

“Segera saya serahkan aspirasi ini ke Bapak Mendagri untuk ditindak lanjuti,” janji mantan Bupati Wamena ini.[maw/hra]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *