BANGKA BARAT | KompolmasTV — Kisah dendam kesumat berkepanjangan antara Sudiar alias Adam dan SU berujung maut.
Adam meregang nyawa setelah lehernya dipancung bertubi-tubi oleh SU di sebuah pondok penambang timah ilegal, Sabtu (11/9) lalu.
SU berhasil diringkus polisi di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Selasa (14/9) sekitar jam 13.00 WIB.
Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi SH seizin Kapolres Bangka Barat Polda Babel AKBP Agus Siswanto SH SIK MH membenarkan pertikaian berdarah tersebut.
“Perselisihan antara pelaku dan korban sudah sejak lama, dendam. Katanya sering selisih paham, karena bekerja (tambang-red) di lokasi yang sama,” terangnya, Selasa (14/9) malam.
Adam (45) adalah warga Dusun Pelaik Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang. Sementara SU (21) adalah warga Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang.
Misteri pembunuhan ini terkuak setelah istri korban, Alun didampingi Kepala Dusun Pelaik, Sopian Hadi mendatangi Mapolsek Tempilang pada Selasa (14/9) jam 12.05 WIB.
Alun melaporkan suaminya sudah empat hari tidak pulang dan tidak diketahui keberadaannya. Korban terakhir meninggalkan rumah bersama tiga rekannya, Rus, Toni dan Sandi.
Berdasarkan informasi awal tersebut, Tim Opsnal Polsek Tempilang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan dan mengintrogasi tiga rekan korban.
Dari Rus, Toni dan Sandi tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa korban berkelahi dengan Boyon di pondok penambang timah di Dusun Pelaik.
Hari itu juga, tim langsung melakukan penjejakan dan berhasil membekuk pelaku SU di rumah kakak kandungnya di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang, sekitar jam 13.00 WIB.
SU mengakui dirinya telah memancung leher korban bertubi-tubi hingga tewas di pondok penambang timah pada Sabtu (11/9) jam 03.00 WIB.
Untuk menghilangkan jejak, Mulia memaparkan, mayat korban dibuang di lubang camui (galian tambang) dekat TKP, lalu ditimbung pasir.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, Dewa Air Asal Bumi Khatulistiwa Dikirim ke Afrika Tengah
Selain mengamankan SU di Mapolsek Tempilang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa :
- Sepeda motor Yamahan Mio JT warna silver.
- Celana panjang warna Hitam yang digunakan korban, satu helai.
- Parang yang digunakan mengeksekusi korban dan BB lainnya sedang dicari.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tempilang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP.[iq]