Kabareskrim Ungkap Motif Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen FS Terancama Pidana Mati

Kabareskrim ungkap motif habisi nyawa Brigadir J, Irjen FS terancama pidana mati
Kabareskrim ungkap motif habisi nyawa Brigadir J, Irjen FS terancama pidana mati.
Indonesia Memilih

LAMA Ditunggu-tunggu, akhirnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto buka suara soal motif Irjen FS habisi nyawa Brigadir J.

Agus menyebut, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yusua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen FS itu sangat sensitif.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sehingga, dirinya pilih tidak mengungkap gamblang ke publik. Agus berkeyakinan, nanti akan terbuka sendiri di pengadilan.

“Agar ini tidak menimbulkan kekecewaan keluarga korban maupun pelaku,” ujarnya di Gedung Bareskrim, Kamis (11/8).

Agus mengaku, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8) lalu, lebih bijak.

Saat itu, Mahfud menilai motif pembunuhan Brigadir J sensitif, bahkan hanya boleh didengar orang dewasa.

“Statemen Pak Menko Polhukam lebih bijak,” kata Agus.

 

Hukuman Mati

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

KM adalah satu-satunya tersangka sipil atau bukan anggota Polri. Saat pembunuhan terjadi, KM bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah dinas FS merangkap sopir istri FS, Putri Candrawathi.

Keempat orang tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP soal pihak yang memfasilitasi pembunuhan.

FS yang diduga berperan memberi perintah membunuh Brigadir J dan pembuat skenario mengaburkan fakta dimungkinkan terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

 

Peran RR dan KM

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan, tersangka RR dan KM diduga kuat memiliki sejumlah peran dalam kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen FS.

Mereka berdua diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas, meski telah mengetahuinya.

Selain tidak berupaya mencegah terjadinya penembakan, tambah Agus, RR dan KM diduga turut diperintah FS melakukan suatu tugas dalam kasus itu.[jen/hra]

 

 

Ulasan selengkapnya di Google Berita KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *