KETUA Komunitas Pemuda Kreatif (KPK) Kabupaten Bengkulu Selatan, Siharman kena batunya. Dia diultimatum Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.
Siharman harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka serta disiarkan media massa atas pernyataannya yang diduga telah menfitnah Gusnan.
Untuk melakukan itu, Siharman hanya diberi waktu 3×24 jam atau akan berurusan dengan hukum.
Demikian diumumkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Selatan, Susmanto melalui ratusan media mainstream.
“Ditunggu (itikad baiknya-red) dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak sekarang. Ini instruksi bupati yang disampaikan melalui Dinas Kominfo,” ujarnya, Rabu (25/8) siang.
Susumanto menilai, pernyataan Siharman soal Bupati Bengkulu Selatan tidak mendukung atau memberikan sumbangsih pribadi untuk kegiatan kirab bendera merah putih terpanjang dalam momen peringatan HUT RI ke-77 yang videonya tersebar luas adalah keliru.
Sebab, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terbukti nyata telah mendukung penuh kegiatan yang digagas Ormas KPK tersebut.
Bupati sendiri secara pribadi sudah menyampaikan bantuan, meski tidak diserahkan langsung kepada Siharman, melainkan kepada pembina organisasi tersebut.
Susmanto menegaskan, jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, maka Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) dan Humas Protokol Setda Bengkulu Selatan telah diperintahkan bupati melaporkan Siharman kepada polisi.[adv]
Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV