Fantastis, Jumlah Penggugat Pilkades Bertambah 3 Kali Lipat

Bupati Gusnan Mulyadi melantik 127 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak di Bengkulu Selatan
Bupati Gusnan Mulyadi melantik 127 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak di Bengkulu Selatan. Pelantikan dalam situasi PPKM level 3 tersebut dilaksanakan bergiliran pada enam tempat berbeda.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV Jumlah penggugat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan berpeluang menjadi 30 orang atau lebih.

Jumlah ini meroket sekitar tiga kali lipat dibanding jumlah penggugat sebelumnya di PTUN Bengkulu, yakni sembilan orang dari sembilan desa penyelenggara Pilkades.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Penggugat baru tersebut mayoritas berasal dari desa-desa di Kecamatan Kedurang Ilir, Kecamatan Kedurang, disusul Pino Raya dan Seginim.

Demikian hasil survey KompolmasTV kurun tiga hari terakhir, tepatnya selama Bupati H Gusnan Mulyadi melantik para kepala desa terpilih secara bertahap di 11 kecamatan, Rabu hingga Jum’at (8-10/9) lalu.

Penambahan jumlah penggugat dengan angka fantastis tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya temuan dugaan tindak pidana pungutan liar (Pugli).

Kasus tersebut pertama kali mencuat pada tiga desa di Kedurang Ilir, yaitu Desa Air Sulau, Lubuk Ladung dan Suka Jaya. Setelah ditelusuri, delapan desa lainnya diduga juga melakukan hal sama.

Tak lama berselang, dua calon kepala desa dari dua desa berbeda di Kecamatan Kedurang buka suara kepada Tim Investigasi KompolmasTV.

“Calon-calon di desa saya juga dimintai sumbangan. Saya dengar desa tetangga juga kumpulan (iuran dari Cakades-red),” aku salah satu Cakades di Kecamatan Kedurang, awal Agustus lalu.

Terdapat 17 desa di Kecamatan Kedurang menyelenggarakan Pilkades Serentak pada 28 Juni 2021 lalu. Sementara di Kecamatan Kedurang Ilir dselenggarakan pada 11 desa.

Penyebab lainnya —selain kasus Pungli— adalah para calon penggugat baru mengetahuinya regulasi bahwa masa memasukkan gugatan di PTUN Bengkulu masih tersisa 90 hari, terhitung sejak Kades terpilih dilantik.

Ketidaktahuan itu menyebabkan penggugat-penggugat tambahan dari Kecamatan Pino Raya dan Seginim baru bermunculan menjelang hari pelantikan Kades terpilih.

Informasi terhimpun KompolmasTV, delapan penggugat dalam Kelompok Kolektifitas Cakades (KKC) telah memasukkan berkas awal gugatan ke PTUN Bengkulu bulan lalu.

Tiga pelanggaran utama yang diadukan adalah surat suara tercoblos tembus simetris, rekayasa daftar pemilih tetap (DPT), dan Pungli.

Para penggugat mendesak hasil Pilkades dibatalkan dan dilalukan pemilihan ulang, sesuai sesuai Pasal 66 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan nomor 44 tahun 2018.

Pasal 66 Ayat (5) berbunyi, pembatalan hasil pemilihan juga dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara pada Pasal 65 Ayat (7) menyebut, dalam hal laporan mengandung unsur pidana, maka penyelesaiannya diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga menjelang berita ini dipublish, Tim Investigasi KompolmasTV masih menjajaki indikasi kebocoran anggaran Pilkades serentak di berbagai tingkatan.

Pasalnya, anggaran daerah sebesar Rp 1,524 miliar ternyata tidak cukup. Salah satunya terindikasi melalui tindakan panitia tingkat desa nekat memungut sumbangan terlarang.[irm]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *