Dipastikan Beda Konsep dengan Era 1998, Begini Maksud Pam Swakarsa Versi Komjen Listyo

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menjelaskan Pam Swakarsa yang akan digiatkan pada era Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menjelaskan Pam Swakarsa yang akan digiatkan pada era Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV Polri memastikan konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

Sigit dalam fit and proper test mengutarakan rencananya mengaktifkan Pam Swakarsa terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas di Polri.

Bacaan Lainnya
Banner 728309
“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (26/1/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

“Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujarnya.

Pam Swakarsa, menurut Rusdi, adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian, dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri, dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa dikoordinasikan dan diawasi aparat kepolisian.

Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.

“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian. Jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri, senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” urainya.

Bentuk Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan diisi orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.

“Tentunya kegiatan-kegiatan Satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi,” tutur Rusdi.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) d ilingkungannya sendiri.

“Diketuai kepala-kepala rukun setempat, bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” beber Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal. Bentuknya antara lain pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar Kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Bentuk lain bisa, yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan. Jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” pungkas Rusdi.[hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *