JAKARTA, KompolmasTV — Komjen Firli Bahuri menegaskan dirinya masih pimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Desember 2023 mendatang.
Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.
“Sebagaimana ketentuan dimaksud, masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai 2019 sampai 2023, atau berlangsung selama empat tahun,” jelasnya, dikutip dari PojokRepostase.com pada Minggu (19/12).
Firli membenarkan, dirinya telah memasuki masa pensiun sejak November 2021 lalu, dan kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi dirinya menjadi Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri dalam rangka pensiun.
Namun jabatan sebagai Ketua KPK yang diemban bukan penugasan dari Kapolri. “Maka saya sebagai Ketua KPK akan menyelesaikan tugas dan amanah ini sampai Desember 2023,” pungkasnya.[tar/hra]