Sebut Tin Slag Bukan Limbah B3, Ketum PKT Bikin Malu PT Timah Tbk

Lika-liku pengiriman 1,7 ribu ton terak timah atau tin slag milik PT Timah Tbk hingga kini masih jadi perdebatan banyak kalangan di Babel
Lika-liku pengiriman 1,7 ribu ton terak timah atau tin slag milik PT Timah Tbk hingga kini masih jadi perdebatan banyak kalangan di Babel.
Indonesia Memilih

PANGKALPINANG | KompolmasTVGenap sepekan, pernyataan ngawur Ketua Umum Persatuan Karyawan Timah (Ketum PKT) Ahmad Tarmizi jadi bahan tertawaan publik Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Melalui sebuah media online lokal, pria ganteng bersahaja dan rajin menabung itu melempar opini bahwa terak atau tin slag tidak masuk kategori limbah pengolahan timah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), Senin (15/11).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tarmizi berasumsi, limbah adalah sisa dari hasil pengolahan bahan, itu disebut sisa. Sedangkan tin slag adalah hasil dari proses yang akan diproses kembali, tidak disebut sisa hasil pengolahan, maka tidak disebut limbah.

“Jika tidak disebut limbah, maka tidak mempunyai kewajiban untuk mengurus perizinan yang terkait limbah B3. Namun PT Timah Tbk mengurus dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang terkait tin slag,” kilahnya seperti dikutip dari media online tersebut.

Segenap pengamat pers Babel menilai, pernyataan demikian kontroversi dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif.

Sebab, penanganan pengangkutan material demikian juga diatur melalui Pasal 46 ayat 1 soal Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-l.

Artinya, tin slag sah dimasukan dalam kategori limbah B3. Walaupun kandungan radioaktifnya masuk kriteria rendah.

Sementara, hasil uji laboratorium —dikeluarkan anggota Ketum PKT sendiri— yakni Sertifikasi Laboratorium Penguji milik PT Timah Tbk, Unit Metalurgi Sertifikat Akreditasi LP-1217-IDN, juga berseberangan.

Lebih telak lagi, pernyataan Ketum PKT juga terbantahkan oleh surat keterangan Kepala Unit Produksi Belitung, Sigit Prabowo, berisi dokumen pengiriman ribuan ton tin slag dari Belitung ke Bangka.

Belasan pegiat pers Babel kepada KompolmasTV mengaku, kegaduhan hampir sepanjang proses pengiriman sekitar 1,7 ribu ton tin slag ke Air Mesu takkan terjadi kalau para pihak berkompeten duduk bersama, menyelaraskan asumsi,

agar tidak ada celah bagi oknum-oknum tertentu menumpang panggung dalam persoalan tersebut, yang justru akan memantik persepsi bodoh di tengah masyarakat.

Di lain sisi, pers Babel mencium aroma busuk di balik pengiriman tin slag ke smelter milik mitra PT Timah Tbk. Disinyalir berpotensi merugikan negara puluhan miliar, dan diduga merupakan proyek akhir tahun oknum pejabat di tubuh BUMN tersebut.

Hingga berita ini dipublish, pihak-pihak dengan jabatan dan keilmuan berkompeten masih dalam upaya dikonfirmasi.[rif]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *