PEMBERLAKUAN Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 dalam tatakelola keuangan desa ditengarai jadi peluang emas bagi para pengemplang dana desa.
Diduga karena besarnya posri dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), yakni 40 persen dari dana desa, dirasa berlebihan bagi sebuah desa berpenduduk sedikit, sehingga oknum pemerintah desa menjaring calon keluarga penerima manfaat (KPM) semaunya.
Sebuah desa mungil berpenduduk sekitar 150 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Air Nipis dan sebuah desa lainnya di Kecamatan Seginim dipergoki memasukkan para kader desa dan penerima bantuan sosial lainnya dalam daftar KPM BLT dana desa tahun 2022.
Hal demikian tentu saja menyalahi aturan berlaku. Namun pemerintah desa berkilah, tindakan demikian mereka lakukan karena anggarannya lumayan banyak dan insentif yang diterima para kader desa belum seberapa.
Terkait persoalan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu hingga menjelang berita ini diturunkan masih dalam upaya dikonfirmasi.[im]