BENGKULU SELATAN | KompolmasTV — Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi akhirnya menerbitkan surat penolakan atas laporan keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kepada 17 penggugat.
Sebanyak 16 penggugat menerima surat tersebut pada Kamis (29/7) siang. Sementara satu desa lainnya menerima sehari lebih awal.
“Tanjung Besar dihujani dua surat penolakan. Ada apa ini? Apa saya harus percaya analisa kawan-kawan bahwa respon gugatan Tanjung Besar adalah indikator bagi perjalanan sengketa Pilkades selama ini?” cecer Gunawan saat ditemui KompolmasTV, Kamis (29/7) malam.
Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 3 ini enjelaskan, surat bernomor 800/203/DPMD/2021 tersebut ditandatangani langsung Bupati Gusnan Mulyadi, diterima pada Rabu (28/7) sore.
Surat penolakan kedua diterima Kamis (29/7) pagi. Nomor, tanggal, dan isinya sama persis. “Sepertinya sangat antusias menanggapi Tanjung Besar, sampai lupa cek ekspedisi surat,” sindirnya.
Eksportir lepang/mentimun antar benua ini mengaku tersanjung atas perhatian Panitia Pilkades tingkat kabupaten, dan mensinyalir tahapan gugatan berikutnya bakal berlangsung lebih glamor.
Bukan saja karena surat penolakannya datang bertubi-tubi, tapi Gunawan menilai ada sesuatu yang janggal dalam konsideran surat tersebut, di antaranya penulisan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2018.[im]