Mengenaskan, Cakades Ini Dihujani 2 Surat Penolakan. Intip Isinya!

Dua surat penolakan diterima Cakades penggugat asal Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna
Dua surat penolakan diterima Cakades penggugat asal Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV — Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi akhirnya menerbitkan surat penolakan atas laporan keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kepada 17 penggugat.

Sebanyak 16 penggugat menerima surat tersebut pada Kamis (29/7) siang. Sementara satu desa lainnya menerima sehari lebih awal.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Tanjung Besar dihujani dua surat penolakan. Ada apa ini? Apa saya harus percaya analisa kawan-kawan bahwa respon gugatan Tanjung Besar adalah indikator bagi perjalanan sengketa Pilkades selama ini?” cecer Gunawan saat ditemui KompolmasTV, Kamis (29/7) malam.

Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 3 ini enjelaskan, surat bernomor 800/203/DPMD/2021 tersebut ditandatangani langsung Bupati Gusnan Mulyadi, diterima pada Rabu (28/7) sore.

Surat penolakan kedua diterima Kamis (29/7) pagi. Nomor, tanggal, dan isinya sama persis. “Sepertinya sangat antusias menanggapi Tanjung Besar, sampai lupa cek ekspedisi surat,” sindirnya.

Eksportir lepang/mentimun antar benua ini mengaku tersanjung atas perhatian Panitia Pilkades tingkat kabupaten, dan mensinyalir tahapan gugatan berikutnya bakal berlangsung lebih glamor.

Bukan saja karena surat penolakannya datang bertubi-tubi, tapi Gunawan menilai ada sesuatu yang janggal dalam konsideran surat tersebut, di antaranya penulisan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2018.[im]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *