Korban Tabrak Lari Meninggal Dunia, Polisi Ultimatum Pelaku Serahkan Diri

Korban tabrak lari meninggal dunia, polisi ultimatum pelaku serahkan diri
Korban tabrak lari meninggal dunia, polisi ultimatum pelaku serahkan diri.
Indonesia Memilih

POLISI Lalu lintas akhirnya keluarkan ultimatum untuk pelaku tabrak lari di Pelawan segera serahkan diri atau terancam Pasal 312 UU 22/2009.

Sebab, bumper depan kendaran roda empat dengan emblem Suzuki yang bisa menjadi petunjuk bagi polisi sudah diperoleh dari TKP.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sementara korban yang ditabrak pelaku pada Minggu (26/2) malam kemudian ditinggal begitu saja telah meninggal dunia.

Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Catur Prasetiyo SIk melalui Kasat Lantas, AKP M Hardi membenarkan pihaknya telah mengendus ciri-ciri pelaku.

Polisi tidak hanya tengah berupaya menemukan sendiri pengendara dimaksud, tapi juga memberi peluang Si Pelaku tabrak lari serahkan diri.

“Tabrak lari adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegasnya melalui siaran pers diterima KompolmasTV Kamis (2/3) pagi.

Hardi menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.

Tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.”

“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” tandas Hardi.

Sebelumnya diberitakan, Handri alias Khingku ditemukan tergeletak tidak bernyawa di Jalan Raya Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Parittiga, Bangka Barat, pada Minggu (26/2) sekitar jam 21.00 WIB.

Pengendara Yamaha Mio Soul GT itu diduga bertabrakan dengan kendaraan roda empat yang dikemudikan sesorang belum diketahui identitasnya. 

Menurut keterangan keluarga korban, malam itu Khingku dalam perjalanan pulang dari arah Dusun Pala menuju Parittiga dengan mengendarai sepeda motor sendirian.

Korban mengalami luka-luka, kemudian ditemukan pengendara lain dalam kondisi sudah meninggal dunia di TKP.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Lantas Polres Bangka Barat.[iq]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *