Duh! Dirut Waskita Karya Dibui Kejagung

Duh! Dirut Waskita Karya dibui Kejagung
Duh! Dirut Waskita Karya dibui Kejagung.
Indonesia Memilih

SETELAH Ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, DES dibui alias ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga, DES terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Yakni penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Satu orang tersangka, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Untuk percepat proses penyidikan, Tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023.

Peran Tersangka DES dalam perkara ini adalah secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu untuk dipakai sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *