BENGKULU SELATAN | KompolmasTV — Jumlah pemenang sementara Pilkades Serenak 2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan urung dilantik sebagai kepala desa bertambah.
Semula, hanya terdapat delapan desa, karena masih bersengketa dan tengah menjalani gugatan di PTUN Bengkulu.
Hari ini, sengketa Pilkades Tanjung Besar Kecamatan Manna juga mulai berproses ke tahap selanjutnya menuju PTUN.
Melajunya sengketa Pilkades Tanjung Besar ke ranah PTUN ini menjadikan total desa belum bisa segera memiliki kepala desa defenitif sebanyak sembilan desa.
“Insya Allah lanjut ke PTUN. Layangkan lagi surat pernyataan keberatan atas penolakan oleh panitia kabupaten. Kami akan surati bupati dan gubernur,” ujar Gunawan, Rabu (25/8) pagi.
Cakades penggugat dari Desa Tanjung Besar ini menjelaskan, langkah demikian dilakukan agar calon yang masih bersengketa tidak dilantik sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
Gunawan tidak menampik materi gugatan sedikit berbeda dibanding delapan penggugat lainnya.
Namun, dia lebih cenderung memandang aspek hukumnya, yakni pelaksanaan Pilkades di Bengkulu Selatan sejatinya memang janggal dan patut dipermasalahkan.
“Itu dilihat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan. Termasuk kuatnya dugaan maladministrasi panitia kabupaten. Dan tuntutan kita jelas, harus dilakukan pemilihan ulang,” pungkasnya.
Pilkades Tanjung Besar diikuti tiga calaon kepala desa, yaitu Siharjo (24 suara), Warman (231 suara), dan Gunawan (227 suara).
Jumlah pemilih 482 orang dari 520 daftar pemilih tetap (DPT), dilaksanakan pada dua tempat pemungutan suara (TPS).
Sengketa bermula saat panitia menyatakan 97 surat suara tercoblos tembus simetris sebagai suara sah.
Sejalan regulasi berlaku, dia kembali mendesak pemungutan suara harus diulang pada dua TPS Desa Tanjung Besar.[syt]