Diringkus, Pemilik Revolver Terancam Hukuman Mati

Kini, tersangka EP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia bakal dikenai pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api
Kini, tersangka EP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia bakal dikenai pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api.
Indonesia Memilih

TULANG BAWANG, KompolmasTVSeorang pemilik senjata api jenis revolver diringkus polisi. Pria bertato itu berusia 35 tahun itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

EP diringkus di kediamnnya, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa 25 Januari 2022 sekitar jam 21.05 WIB.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolres Tulang Bawang Polda Lampung AKBP Hujra Soumena SIK MH mengatakan, EP ditangkap Tim Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung.

Penangkapan ini, terang dia, adalah hasil penyelidikan petugas terhadap informasi masyarakat tentang adanya seorang warga memiliki dan menyimpan senjata api.

“Saat anggota kami tiba di lokasi, didapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah digeledah, ditemukan senjata api berikut dua butir amunisi aktif di bawah kursi jok,” ungkapnya kemarin.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diperoleh berupa senjata api jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat, serta dua butir peluru call aktif 5,56 mm

Kini, lanjut Hujra, EP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia bakal dikenai pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api.

Berdasarkan UU itu, EP terancam gugatan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.[ist]

 

 

Sumber: infonas.id

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *