12 Unit Mesin Judi Digulung Polisi

12 unit mesin judi digulung polisi
12 unit mesin judi digulung polisi. [Foto: ist. sek-ps]
Indonesia Memilih

SEBANYAK 12 unit mesin judi jenis dingdong digulung polisi, Jum’at, 23 September 2022 sore.

Ke-12 unit mesin itu diangkut dari dua tempat berbeda untuk disita atau diamankan di Mapolsek Percut Seituan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Agustiawan membenarkan pengamanan 12 unit mesin dingdong tersebut.

Dia menjelaskan, pengamanan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat soal keberadaan mesin itu di lokasi pertama.

Yakni di Jalan Pasir Putih, Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Seituan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Akbar bersama beberapa anggotanya langsung bergerak mengecek kebenaran informasi dimaksud, Jum’at (23/9) sore.

“Ditemukan enam mesin dingdong yang sedang tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemiliknya. Ini langsung diangkut ke Mako,” ungkapnya, Sabtu (24/9) siang.

Di lokasi pertama itu, kata Agustiawan, personel Reskrim kembali memperoleh informasi bahwa ada pula mesin dingdong di lokasi lain.

Petugas langsung melakukan pengecekan ke alamat dituju, yakni Jalan Kambes, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan.

“Di lokasi kedua ini ditemukan juga enam unit mesin (tidak beroperasi-red) dan langsung diamankan,” paparnya.

Agustiawan menegaskan, pihaknya akan terus melancarkan giat penumpasan penyakit masyarakat (Pekat), salah satunya judi, di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat tidak ragu melaporkan setiap menemukan aktifitas perjudian dan tindak kriminal lainnya di wilayah tersebut.[den]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

 

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *