Waduh! Tanpa Gelar Musyawarah, BPD Ajukan Pelantikan Kepala Desa

Surat permohonan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa Penandingan yang ditandatangani tanpa proses musyawarah BPD
Surat permohonan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa Penandingan yang diduga ditandatangani tanpa proses musyawarah BPD, kini telah diserahkan kepada Dinas PMD.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTVBupati Bengkulu Selatan, khususnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diminta lebih mewaspadai potensi kasus lebih serius terkait pelantikan kepala desa.

Pasalnya, belum tuntas sengketa pada 17 dari 127 desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, kini muncul persoalan baru dan bakal melanggar Pasal 263 KUHP yang beresiko pidana enam tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Surat permohonan pengangkatan dan pelantikan kepala desa terpilih bertanggal 29 Juli 2021 dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 127 desa penyelenggara Pilkades Serentak —dibuatkan Dinas PMD— ternyata tidak semuanya ditandatangani sesuai prosedur.

Hal demikian terungkap saat KompolmasTV menelusuri sepak-terjang BPD 17 desa bersengketa Pilkades, sepekan terakhir.

Di antaranya adalah BPD Penandingan Kecamatan Air Nipis. Surat bernomor 02/BPD/DPN/2021 bertanggal 29 Juli 2021 tersebut diakui salah satu anggota BPD setempat ditandatangani Riswan selaku ketua tidak didahului musyawarah BPD.

Berikut bunyi cuplikan surat dimaksud :

Sebagai bahan pertimangan Bapak bersama ini kami lampirkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berita Acara Pemilihan Kepala Desa.
  2. Berita Acara Musyawarah BPD tentang tindak lanjut hasil pemilihan kepala desa, Desa Penandingan.

“Yang kedua itu (musyawarah BPD-red) belum pernah kami laksanakan. Kalau lampiran itu sekarang sudah masuk ke DPMD, berarti tanda tangan saya dipalsukan,” cetus salah satu anggota BPD Penandingan, Minggu (1/8) kemarin.

Informasi terkini diterima KompolmasTV, hingga Jum’at (30/7) sebanyak 62 desa telah mengumpulkan berkas usulan pelantikan kepala desa, termasuk dari BPD Penandingan dan dua desa lainnya yang tengah bersengketa. Sementara 65 lainnya belum mengumpulkan.

Baca Juga: Mau Menang Pilkades Instan? Borong Jimatnya di Mari..!

Hingga menjelang berita ini ditayangkan, Ketua BPD Penandingan belum menanggapi panggilan redaksi melalui nomor telepon pribadinya guna meminta konfirmasi terkait dugaan pelanggraan Pasal 263 KUHP tersebut.[im/syt]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *