Rangkul IMO-Indonesia, Kejati Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp281 Miliar

Rangkul IMO-Indonesia, Kejati Riau selamatkan kerugian negara Rp281 miliar
Rangkul IMO-Indonesia, Kejati Riau selamatkan kerugian negara Rp281 miliar.
Indonesia Memilih

SEPANJANG Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil selamatkan kerugian negara sekitar Rp281 miliar.

Capaian gemilang itu tidak terlepas dari sinergitas yang terjalin selama ini dengan kalangan pers di Negeri Lancang Kuning tersebut, utamanya Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Riau.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Apresiasi Kejati untuk rangkul lebih erat organisasi perusahaan pers itupun kemudian dilakukan demi meningkatkan kontribusi positif melalui peran masing-masing.

Karenanya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH memberikan penghargaan khusus kepada IMO-Indonesia DPW Riau atas andilnya sebagai mitra publikasi berkompeten.

Piagam penghargaan diserahkan Kajati melalui Kasi Penerangan Hukum, Bambang Heri Purwanto SH MH kepada Ketua IMO-Indonesia DPW Riau, Johan Elvianus Hondro, Senin (13/2) pagi.

Dalam kesempatan ini, Bambang me-review capaian kinerja Kejati Riau sepanjang tahun 2022 di bawah kepemimpinan Dr Supardi SH MH, di antaranya adalah :

  1. Bidang Pembinaan; dilakukan pembinaan terhadap 740 pegawai Kejaksaan se-Riau, terdiri dari 310 jaksa dan 430 non-jaksa dengan optimalisasi penyerapan anggaran 95,55 persen, menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 33.127.273.315.
  2. Bidang Intelijen; telah dilaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 31 kegiatan
  3. Bidang Penerangan Hukum; dilakukan penyuluhan hukum kepada 65 instansi atau lembaga dengan total peserta 2734 orang.
  4. Bidang Tindak Pidana Umum; penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebanyak 22 perkara, penyelesaian perkara Tipidum dalam SPDP sebanyak 5729 perkara, pra penuntutan 5412 perkara, penuntutan 4473 perkara, dan proses eksekusi terpidana sebanyak 4588 perkara.
  5. Bidang Tindak Pidana Khusus; perkara Tipikor dan TPPU dalam proses penyidikan 19 perkara, pra penuntutan 46 perkara, penuntutan 38 perkara, dan eksekusi terpidana sebanyak 43 orang.
  6. Perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU; pra penuntutan 6 perkara, penuntutan 9 orang, dan eksekusi terpidana sebanyak 10 orang.
  7. Penanganan perdata litigasi sebanyak 15 perkara, perdata nonlitigasi 384 kasus. Kemudian dalam Tun Litigasi, pertimbangan hukum dilakukan sebanyak 99 perkara, penegakan hukum nihil dan tindakan hukum lainnya telah dilakukan sebanyak 3 perkara.
  8. Pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata sebesar Rp 280.949.087.000, dan pemulihan sebesar Rp 37.345.215.799.

“Kinerja yang baik tanpa media (untuk memublikasikannya-red) tidaklah berarti. Kami harap penghargaan ini bisa menjadikan kita lebih baik dalam berkarya dan bersinergi,” tandas Bambang.

Ketua DPW Riau, Johan Elvianus Hondro mengapresiasi kiprah penegakan hukum dan pencapaian kinerja Kejati Riau dalam berbagai bidang di bawah kepemimpinan Dr Supardi.

Dia berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada IMO DPW Riau sembari bertekad meningkatkan kualitas peran sebagai mitra Kejati Riau.

“Semoga dapat terus saling dukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing, terutama kami dalam memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat berdasarkan fakta tanpa hoaks,” pungkasnya.[hdr]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *