Pegawai KPK Jadi ASN, Firli Sambut Baik Putusan MK dan MA

ketua KPK, H Firli Bahuri
ketua KPK, H Firli Bahuri.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTVKomisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik putusan MK dan MA terhadap peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Kini telah sampailah kita semua pada suatu kondisi yang terang benderang,” ujar Ketua KPK H Firli Bahuri, di Jakarta, Rabu 15 September 2021.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dia menilai, azas itikad baik dan sabar pada seluruh proses prosedur hukum yang berlangsung telah membuahkan hasil.

“Begitu pun publik yang turut mengawasi, pastinya menunggu hasil ini semua,” tambahnya.

Firli menuturkan, ketika sekelompok pihak berupaya mendapatkan kepastian hukum dan memastikan haknya dengan melakukan pengaduan gugatan-gugatan, tidak pernah sekalipun KPK melarang atau menghalang-halangi.

“Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, kami menghormati dan memahami hal tersebut,” ungkapnya.

Saat para pemohon mengajukan laporan ke Ombudsman RI, ke Komnas HAM, atau gugatan di  Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, KPK sebagai termohon dengan besar hati telah memberikan feedback administratif dan turut menjalani seluruh proses persidangan.

Kini, lanjut Firli, MK sebagai Court Of Law telah menetapkan keputusan yang menjelaskan lintasan perundangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum,, dan telah dibacakan pada Selasa, 31 Agustus 2021.

MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau Court Of Justice telah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Yakni berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, dan Perkom KPK Nomor 1/2021 tentang Tatacara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Putusan tersebut dibacakan Kamis (9/9) lalu, berbunyi :

Pertama, sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK yang berasas Erga Omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final semoga bisa diterima sebagai kepastian hukum yang tidak lagi diperdebatkan.

Bahwa pasal-pasal dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019, yang dipertautkan atau dianggap bertentangan dengan UUD dan menyebabkan sejumlah kerugian, telah diselesaikan melalui putusan MK.

Kedua, dalam Court Of Justice, keputusan MA telah juga memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK, yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan kekuatan hukum yang sah.

Ketiga, MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundangan -undangan telah memutuskan bahwa Perkom No. 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU No.19/2019 & Perkom No.1/2021 pada jalur yang benar

Keempat, dengan keputusan ini kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima kepetusan ini.

Kami berharap putusan ini mengakhiri dan menyelesaikan perdebatan tentang TWK KPK, sebab MK & MA telah secara hukum besifat final & binding menegaskan Perkom No. 1/2021 KPK Tidak Benar dinyatakan Maladministrasi dan tidak benar melanggar Hak Azasi Manusia, kata Firli

Alhamdulillah, supremasi hukum telah ditegaskan melalui hasil putusan MA dan MK, tentunya kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan, serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku

Untuk itu, kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom No.1/2021 dan amanat UU serta peraturan perundang-undangan lainnya tentabg manajemen ASN.

Bahwasanya, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada segenap Anak Bangsa dimanapun berada yang telah mendukung krrja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kami berharap masyarakat untuk terus berpartisipasi dan bersama-sama memberantas korupsi

Karena pemberantasan korupsi dilakukan untuk kemajuan Bangsa dan Negara sebagai sebuah tanggung jawab bersama

Tingkat partisipasi publik yang baik akan sangat membantu optimalitas pencegahan dan pemberantasan korupsi yang masif.

“Mari kita tatap masa depan Indonesia Tanpa Korupsi”.

Kita bekerja berkarya untuk Bangsa dan Negara, mengabdi untuk Negeri mewujudkan NKRI Besih dari Korupsi, pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri.[hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *