Diparkir di Teras, Yamaha RX King Dilamar Maling

Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) AKBP Agus Siswanto SH SIK MH saat memimpin konferensi pers soal Curanmor Yamaha RX King
Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) AKBP Agus Siswanto SH SIK MH saat memimpin konferensi pers soal Curanmor Yamaha RX King.
Indonesia Memilih

BANGKA BARAT | KompolmasTVSeorang pria gendut nan rupawan berinisial YU harus berurusan dengan polisi karena kedapatan ‘melamar’ dan membawa kabur sepeda motor Yamaha RX King tanpa permisi dengan pemiliknya.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kurang terampil asal Pal IV, Dusun Daya Baru, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tersebut melancarkan aksinya di Pal II, Dusun VI, Desa Belo Laut, pada Kamis (4/11) lalu.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dia diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat di kediamannya pada Sabtu (6/11) malam.

Pada hari kejadian pencurian, Yamaha RX King mengantar pulang majikannya ke rumah kontrakan di Pal II, sekitar jam 21.30 WIB.

Seperti biasa, sepeda motor hitam itu ditinggal sendirian di teras tanpa dibekali selimut, kunci kontak dicabut. Belum diketahui pasti bagaimana cara YU merayu Yamaha RX King tersebut hingga mau saja diboyong ke sebuah bengkel.

Keesokan harinya, bagai tersambar petir di siang bolong, Sang Majikan mendapati Yamaha RX King kesayangannya sudah lenyap tanpa meninggalkan pesan apapun.

Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) AKBP Agus Siswanto SH SIK MH saat memimpin konferensi pers menjelaskan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Berdasarkan laporan itu, pada Sabtu 6 November 2021 sekitar jam 22.00 WIB, Tim Gabungan Opsnal Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait pelaku Curanmor Yamaha RX King tersebut,” ungkapnya, Jum’at (19/11) pagi.

Selanjutnya, tim mengamankan pelaku berinisial YU di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu Yamaha RX King masih ia letakkan di Bengkel milik Agus, di Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut.

“Pemilik bengkel sendiri tidak mengetahui soal penitipan itu, karena saat YU meletakkan Yamaha RX King bengkel sudah tutup,” papar Agus Siswanto.

YU dan barang bukti berupa Yamaha RX King diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pidana lima tahun penjara.[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *